x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Buktinya pada 2019, Pekerja Anak di Indonesia Tembus 1,5 Juta Anak

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 13 Jun 2021 15:01 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terus berupaya menghapus pekerja anak. Itu komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap pekerja yang masih tergolong anak-anak.

Dalam perkembangannya, pemerintah telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008.

Dalam periode 2008 hingga 2020, terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak berumur 10-17 tahun, berdasarkan data survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan BPS pada 2019.

Kondisi tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada acara End Child labour virtual race 2021, yang digelar oleh ILO dalam rangka World Day Against Labour 2021 secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Ida menyampaikan, pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

Disamping itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” tegas Ida.

Berbagai upaya bakal dilakukan di tahun ini, di antaranya; pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.

Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan, yang diduga mempekerjakan anak.

Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stake holder.

Terakhir, pencanangan zona/ kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.

“Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan, atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak,” papar Ida.

Karena itu, Ida memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak atas partisipasinya dalam penanggulangan pekerja anak, serta mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita,” ajak Ida.

Pada bagian lain, Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, bahwa pekerja anak yang berhasil ditarik dari dunia kerja, kemudian ditindaklanjuti ke dunia Pendidikan yaitu Pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan non formal (paket A, paket B, paket C, dan pesantren).

Program pelatihan telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi, Kementerian Sosial, Dinas Sosial di tingkat Provinsi, Kementerian Agama, Kantor Wilayah Agama Provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” pungkas Haiyani. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...