x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Mall Tutup Total. Resto Hanya Layani Pesan Antar dan Dibungkus

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 30 Jun 2021 19:58 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terjadi penurunan terhadap penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari. Itulah yang menjadi landasan dasar bakal diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.

Bahkan, pemerintah mengusulkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan pada 3-20 Juli 2021.

Cakupan area PPKM Darurat : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

“Usulan terbaru yakni 100% Work From Home untuk sektor non essential,” tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 berjudul ‘Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19'.

Suasana sebuah mall disaat pandemi Covid-19 menyerang. (foto: net)

Dalam usulan yang disampaikan oleh pemerintah, bahwa seluruh kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup. Sementara untuk restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Usulan lain, yakni 100% Work from Home untuk sektor non essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...