x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Patahkan Eksepsi Wempi Darmapan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang dengan terdakwa Wempi Darmapan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, berlangsung Selasa (13/7/2021).

Terdakwa Wempi merupakan Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari, di Jalan Rabiajala RT 001/RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Di persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Willy Gede, sebelum memberikan tanggapan telah menyampaikan eksepsi terdakwa, bahwa eksepsi pada pokoknya, yakni, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya, dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan JPU tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Dalam hal eksepsi tersebut, JPU memberikan tanggapannya berupa, terdakwa yang disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman hukuman selama 15 tahun.

Hal lainnya, bahwa pejabat yang bersangkutan dengan semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum. Menilik ketentuan tersebut, maka dapat dipahami dalam proses peradilan terdakwa wajib untuk didampingi Penasehat Hukum.

Sedangkan, dalam perkara A-Quo dan disangkakan dengan jeratan pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam tanggapan eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, bahwa dalil yang berdasarkan Ahli hanya memberikan keterangan dalam berkas perkara selanjutnya, Ahli bukan saksi dan dalam KUHAP tidak mengenal saksi Ahli yang diketahui hanyalah Ahli.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara A-Quo untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa serta Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...