x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Patahkan Eksepsi Wempi Darmapan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 13 Jul 2021 15:01 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang dengan terdakwa Wempi Darmapan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, berlangsung Selasa (13/7/2021).

Terdakwa Wempi merupakan Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari, di Jalan Rabiajala RT 001/RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Di persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Willy Gede, sebelum memberikan tanggapan telah menyampaikan eksepsi terdakwa, bahwa eksepsi pada pokoknya, yakni, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya, dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan JPU tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Dalam hal eksepsi tersebut, JPU memberikan tanggapannya berupa, terdakwa yang disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman hukuman selama 15 tahun.

Hal lainnya, bahwa pejabat yang bersangkutan dengan semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum. Menilik ketentuan tersebut, maka dapat dipahami dalam proses peradilan terdakwa wajib untuk didampingi Penasehat Hukum.

Sedangkan, dalam perkara A-Quo dan disangkakan dengan jeratan pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam tanggapan eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, bahwa dalil yang berdasarkan Ahli hanya memberikan keterangan dalam berkas perkara selanjutnya, Ahli bukan saksi dan dalam KUHAP tidak mengenal saksi Ahli yang diketahui hanyalah Ahli.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara A-Quo untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa serta Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...