x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Patahkan Eksepsi Wempi Darmapan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang dengan terdakwa Wempi Darmapan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, berlangsung Selasa (13/7/2021).

Terdakwa Wempi merupakan Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari, di Jalan Rabiajala RT 001/RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Di persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Willy Gede, sebelum memberikan tanggapan telah menyampaikan eksepsi terdakwa, bahwa eksepsi pada pokoknya, yakni, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya, dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan JPU tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Dalam hal eksepsi tersebut, JPU memberikan tanggapannya berupa, terdakwa yang disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman hukuman selama 15 tahun.

Hal lainnya, bahwa pejabat yang bersangkutan dengan semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum. Menilik ketentuan tersebut, maka dapat dipahami dalam proses peradilan terdakwa wajib untuk didampingi Penasehat Hukum.

Sedangkan, dalam perkara A-Quo dan disangkakan dengan jeratan pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam tanggapan eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, bahwa dalil yang berdasarkan Ahli hanya memberikan keterangan dalam berkas perkara selanjutnya, Ahli bukan saksi dan dalam KUHAP tidak mengenal saksi Ahli yang diketahui hanyalah Ahli.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara A-Quo untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa serta Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...