Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, terdakwa Syaiful Arifin yang dijerat pasal 378 KUHP dengan tuntutan 30 bulan, oleh Suparno selaku Majelis Hakim dijatuhi vonis 14 bulan penjara, di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, baru-baru ini.
Atas bacaan putusan pidana penjara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suwarti, langsung menyatakan banding.
“Kami banding, Yang Mulia,” timpal Suwarti pelan.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Suwarti mengatakan, sebenarnya kemarin setelah tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa selanjutnya, oleh Majelis Hakim berlanjut pada agenda putusan.
“Kemarin anda hanya menanyakan tanggapan saja, sehingga pihaknya menyampaikan isi tanggapan. Padahal setelahnya langsung berlanjut, agenda putusan, mas! ,” dalih Suwarti kepada bukti.id
Untuk diketahui, pada sidang agenda nota pembelaan terdakwa, Rabu (14/7/2021), Suparno telah menjadwalkan sidang agenda tanggapan nota pembelian dari JPU, Kamis (15/7/2021) dan Jum’at (16/7/2021) agenda pembacaan putusan dari Sang Majelis Hakim.
Sayangnya, agenda sewaktu-waktu langsung bisa berubah yakni, pada Kamis (15/7/2021) saat agenda tanggapan dari JPU, langsung berlanjut pada agenda putusan dari Majelis Hakim.
Melalui pantauan, jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim dipersidangan bisa menjadi sewaktu-waktu berubah. (slm)
Editor : heddyawan