x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 25 Jul 2021 22:09 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dengan tujuan menekan laju penularan virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Terdapat sejumlah kelonggaran yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4.

Dalam pidatonya, Kepala Negara RI menyebut perpanjangan PPKM level 4 yang disertai sejumlah kelonggaran ini, telah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi memaparkan sejumlah poin kelonggaran yang menurutnya menyesuaikan terhadap masyarakat selama PPKM level 4 ini.

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden Jokowi.

Berikut ragam kelonggaran yang disebut. Pertama, mengenai pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedang pasar yang menjual selain kebutuhan pokok sehari- hari, dapat buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Kedua, terkait operasional pedagang kecil dan usaha kecil lainnya. Jokowi menyebutkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

“Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” ucap Jokowi.

Ketiga, mengenai usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya atau pada tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.

“Lalu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Presiden Jokowi.

Di bagian lain, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengungkapkan poin keempat dalam penerapan PPKM level 4 ini hingga 2 Agustus.

Poin terakhir, yakni mengenai transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

Sementara ketentuan lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Luhut menambahkan total ada 95 kabupaten atau kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 24 Apr 2025 11:19 WIB | Ekonomi
SURABAYA - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh insan BRI Mulyosari mengenakan busana khas Dayak Kalimantan. Acara yang digelar di BRI ...
Rabu, 23 Apr 2025 16:32 WIB | Komisi DPR
DPR RI desak Badan Gizi Nasional evaluasi total terkait sengkarut Program MBG. ...
Rabu, 23 Apr 2025 15:10 WIB | Peristiwa
Presiden RI Prabowo utus Mantan Presiden RI Jokowi dan tiga tokoh lainnya, hadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. ...