Surabaya, bukti.id – Keji dan tidak ber-perikemanusia-an. Ungkapan kalimat tersebut, sepertinya patut disematkan kepada penasehat hukum alias pengacara, Firdaus Fairuz bin Achmad.
Penyematan kalimat itu, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina, membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/8/2021), terhadap Firdaus Fairuz bin Achmad yang duduk di kursi terdakwa.
Beberapa poin dakwaan JPU di antaranya, terdakwa yang tinggal di Jalan Manyar Tirtomoyo nomor 54, RT 01 RW 04 Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya, bahwa di bulan Agustus 2020, terdakwa memukul Elok Anggraini sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya, dengan mengunakan shower. Itu dilakukan terdakwa lantaran Elok menumpahkan sabun cair di kamar mandi.
Selain memukul, terdakwa juga kerap melakukan tindak kekerasan, berupa menonjok Elok dengan tangan kosong, memukul menggunakan sapu, juga menendang tepat mengenai perut dan dada Elok.
Perlakuan kekerasan terus berulang tatkala, terdakwa dalam keadaan marah-marah, meluapkan emosi dengan menyetrika paha Elok.
Lebih tidak manusiawi ditunjukkan terdakwa, bahwa saksi ketahuan melompat pagar guna membeli makanan ringan, justru malah dikenakan biaya kerusakan pagar sebesar Rp40 juta.
Kekejian terdakwa berulang, saat terdakwa menyuapi Elok bercampur kotoran kucing, karena Elok dianggap kurang bersih menyapu lantai yang masih menyisakan kotoran kucing.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (slm)
Editor : heddyawan