x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hanya Karena Sabun Cair Tumpah, Pengacara Aniaya ART

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Keji dan tidak ber-perikemanusia-an. Ungkapan kalimat tersebut, sepertinya patut disematkan kepada penasehat hukum alias pengacara, Firdaus Fairuz bin Achmad.

Penyematan kalimat itu, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina, membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/8/2021), terhadap Firdaus Fairuz bin Achmad yang duduk di kursi terdakwa.

Beberapa poin dakwaan JPU di antaranya, terdakwa yang tinggal di Jalan Manyar Tirtomoyo nomor 54, RT 01 RW 04 Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya, bahwa di bulan Agustus 2020, terdakwa memukul Elok Anggraini sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya, dengan mengunakan shower. Itu dilakukan terdakwa lantaran Elok menumpahkan sabun cair di kamar mandi.

Selain memukul, terdakwa juga kerap melakukan tindak kekerasan, berupa menonjok Elok dengan tangan kosong, memukul menggunakan sapu, juga menendang tepat mengenai perut dan dada Elok.

Perlakuan kekerasan terus berulang tatkala, terdakwa dalam keadaan marah-marah, meluapkan emosi dengan menyetrika paha Elok.

Lebih tidak manusiawi ditunjukkan terdakwa, bahwa saksi ketahuan melompat pagar guna membeli makanan ringan, justru malah dikenakan biaya kerusakan pagar sebesar Rp40 juta.

Kekejian terdakwa berulang, saat terdakwa menyuapi Elok bercampur kotoran kucing, karena Elok dianggap kurang bersih menyapu lantai yang masih menyisakan kotoran kucing.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...