x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 16 Agu 2021 16:40 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang bacaan putusan atas sangkaan penganiayaan oleh Asteria Ismi Sawitri (terdakwa), karyawati BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/8/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Maper mengungkapkan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana dua bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis. Untuk pembuktian dakwaannya, JPU menghadirkan saksi Weny, Rila, Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana, Rifka Rahmadani.

Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni, Candra Fananov.

Bahwa JPU pada pokoknya keluarkan hasil pemeriksaan atau surat visum yang ditandatangani dokter diterangkan, yang menyebutkan adanya luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan, sebagai akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

“Atas pertimbangan diatas dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP, maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar Maper, dalam amar putusan.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, disebutkan, perbuatan terdakwa yang meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan.

Hal lain, terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil untuk diasuh terdakwa, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga setelah suami demorsi dari pekerjaannya.

Atas bacaan putusan, terdakwa memberikan tanggapan berupa, dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan korban, serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim.

Terpisah, kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa bilang,“ Wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aja,”.

Sementara itu, Weny (korban) menyatakan kurang puas atas putusan hukuman yang diberikan majelis hakim.

“Sesungguhnya saya kurang puas, karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadapnya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” sergah Weny, yang dijumpai usai sidang.

Weny berujar,”Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemana-mana,”.

“Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal di muka umum, tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga saya dikeluarkan dari pekerjaaan, sedangkan suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya,” beber Weny jengkel.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya.

“Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding saya akan lakukan banding,” tutup Weny. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...