x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang bacaan putusan atas sangkaan penganiayaan oleh Asteria Ismi Sawitri (terdakwa), karyawati BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/8/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Maper mengungkapkan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana dua bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis. Untuk pembuktian dakwaannya, JPU menghadirkan saksi Weny, Rila, Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana, Rifka Rahmadani.

Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni, Candra Fananov.

Bahwa JPU pada pokoknya keluarkan hasil pemeriksaan atau surat visum yang ditandatangani dokter diterangkan, yang menyebutkan adanya luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan, sebagai akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

“Atas pertimbangan diatas dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP, maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar Maper, dalam amar putusan.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, disebutkan, perbuatan terdakwa yang meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan.

Hal lain, terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil untuk diasuh terdakwa, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga setelah suami demorsi dari pekerjaannya.

Atas bacaan putusan, terdakwa memberikan tanggapan berupa, dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan korban, serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim.

Terpisah, kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa bilang,“ Wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aja,”.

Sementara itu, Weny (korban) menyatakan kurang puas atas putusan hukuman yang diberikan majelis hakim.

“Sesungguhnya saya kurang puas, karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadapnya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” sergah Weny, yang dijumpai usai sidang.

Weny berujar,”Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemana-mana,”.

“Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal di muka umum, tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga saya dikeluarkan dari pekerjaaan, sedangkan suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya,” beber Weny jengkel.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya.

“Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding saya akan lakukan banding,” tutup Weny. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...