x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang bacaan putusan atas sangkaan penganiayaan oleh Asteria Ismi Sawitri (terdakwa), karyawati BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/8/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Maper mengungkapkan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana dua bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis. Untuk pembuktian dakwaannya, JPU menghadirkan saksi Weny, Rila, Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana, Rifka Rahmadani.

Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni, Candra Fananov.

Bahwa JPU pada pokoknya keluarkan hasil pemeriksaan atau surat visum yang ditandatangani dokter diterangkan, yang menyebutkan adanya luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan, sebagai akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

“Atas pertimbangan diatas dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP, maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar Maper, dalam amar putusan.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, disebutkan, perbuatan terdakwa yang meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan.

Hal lain, terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil untuk diasuh terdakwa, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga setelah suami demorsi dari pekerjaannya.

Atas bacaan putusan, terdakwa memberikan tanggapan berupa, dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan korban, serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim.

Terpisah, kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa bilang,“ Wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aja,”.

Sementara itu, Weny (korban) menyatakan kurang puas atas putusan hukuman yang diberikan majelis hakim.

“Sesungguhnya saya kurang puas, karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadapnya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” sergah Weny, yang dijumpai usai sidang.

Weny berujar,”Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemana-mana,”.

“Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal di muka umum, tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga saya dikeluarkan dari pekerjaaan, sedangkan suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya,” beber Weny jengkel.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya.

“Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding saya akan lakukan banding,” tutup Weny. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...