x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pledoi Solekan dan Abdul Muiz Minta Onslag

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 20 Agu 2021 18:18 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Mendapat tuntutan kurungan 30 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki, sontak Solekan dan Abdul Muiz mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan disampaikan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, Beliher Situmorang dan Ronni Bahmari, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/8/2021).

Dalam perkara tersebut kapasitas kedua terdakwa yakni, Solekan adalah Dirut PT Weka Bangun Persada (WBP) dan Abdul Muiz sebagai Komisaris PT WBP.

Inti nota pembelaan yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Martin Ginting, bahwa JPU telah melanggar pasal 143 ayat 4 KUHAP.

“JPU wajib hukumnya memberi salinan dakwaan terhadap kedua terdakwa maupun Penasehat Hukumnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Hal lain, lanjut dia, sangkaan JPU sebagaimana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 tentang adanya tindak pidana penipuan, tidak terbukti.

“Alasan dasar kliennya, tidak terbukti seperti yang disangkakan JPU, yaitu kliennya telah mengembalikan kerugian PT Indonesia Pelita Pratama (IPP),” kilah dia.

Masih menurut dia, niat baik kliennya juga harus dihargai. Diketahui bersama, Oei Edward Wijaya selaku Direktur PT IPP telah menerima pengembalian dari kliennya berupa emas seberat dua kilogram.

Atas dua hal tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, untuk mengadili dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Usai pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, JPU menyampaikan, akan melakukan tanggapan atas nota pembelaan kedua terdakwa pada sidang lanjutan berikutnya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...