x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pledoi Solekan dan Abdul Muiz Minta Onslag

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Mendapat tuntutan kurungan 30 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki, sontak Solekan dan Abdul Muiz mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan disampaikan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, Beliher Situmorang dan Ronni Bahmari, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/8/2021).

Dalam perkara tersebut kapasitas kedua terdakwa yakni, Solekan adalah Dirut PT Weka Bangun Persada (WBP) dan Abdul Muiz sebagai Komisaris PT WBP.

Inti nota pembelaan yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Martin Ginting, bahwa JPU telah melanggar pasal 143 ayat 4 KUHAP.

“JPU wajib hukumnya memberi salinan dakwaan terhadap kedua terdakwa maupun Penasehat Hukumnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Hal lain, lanjut dia, sangkaan JPU sebagaimana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 tentang adanya tindak pidana penipuan, tidak terbukti.

“Alasan dasar kliennya, tidak terbukti seperti yang disangkakan JPU, yaitu kliennya telah mengembalikan kerugian PT Indonesia Pelita Pratama (IPP),” kilah dia.

Masih menurut dia, niat baik kliennya juga harus dihargai. Diketahui bersama, Oei Edward Wijaya selaku Direktur PT IPP telah menerima pengembalian dari kliennya berupa emas seberat dua kilogram.

Atas dua hal tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, untuk mengadili dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Usai pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, JPU menyampaikan, akan melakukan tanggapan atas nota pembelaan kedua terdakwa pada sidang lanjutan berikutnya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB | Hukum

Bareskrim Polri Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo

Polri sita paksa pabrik milik PT. SJU di Sidoarjo, yang diduga lakukan pemurnian emas ilegal. ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB | Peristiwa

GMNI Surabaya Gandeng Rumah Literasi Digital, Cetak Mahasiswa Kritis Lewat Pelatihan Jurnalistik

Surabaya, Bukti.ID - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan ...
Rabu, 10 Jun 2026 06:01 WIB | Peristiwa

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

FPK Korwil Jember adakan rakor terkait penguatan Lembaga Adat kawasan Argopuro. ...
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...