x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pledoi Solekan dan Abdul Muiz Minta Onslag

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Mendapat tuntutan kurungan 30 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki, sontak Solekan dan Abdul Muiz mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan disampaikan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, Beliher Situmorang dan Ronni Bahmari, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/8/2021).

Dalam perkara tersebut kapasitas kedua terdakwa yakni, Solekan adalah Dirut PT Weka Bangun Persada (WBP) dan Abdul Muiz sebagai Komisaris PT WBP.

Inti nota pembelaan yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Martin Ginting, bahwa JPU telah melanggar pasal 143 ayat 4 KUHAP.

“JPU wajib hukumnya memberi salinan dakwaan terhadap kedua terdakwa maupun Penasehat Hukumnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Hal lain, lanjut dia, sangkaan JPU sebagaimana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 tentang adanya tindak pidana penipuan, tidak terbukti.

“Alasan dasar kliennya, tidak terbukti seperti yang disangkakan JPU, yaitu kliennya telah mengembalikan kerugian PT Indonesia Pelita Pratama (IPP),” kilah dia.

Masih menurut dia, niat baik kliennya juga harus dihargai. Diketahui bersama, Oei Edward Wijaya selaku Direktur PT IPP telah menerima pengembalian dari kliennya berupa emas seberat dua kilogram.

Atas dua hal tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, untuk mengadili dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Usai pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, JPU menyampaikan, akan melakukan tanggapan atas nota pembelaan kedua terdakwa pada sidang lanjutan berikutnya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...