x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pledoi Solekan dan Abdul Muiz Minta Onslag

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Mendapat tuntutan kurungan 30 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki, sontak Solekan dan Abdul Muiz mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan disampaikan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, Beliher Situmorang dan Ronni Bahmari, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/8/2021).

Dalam perkara tersebut kapasitas kedua terdakwa yakni, Solekan adalah Dirut PT Weka Bangun Persada (WBP) dan Abdul Muiz sebagai Komisaris PT WBP.

Inti nota pembelaan yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Martin Ginting, bahwa JPU telah melanggar pasal 143 ayat 4 KUHAP.

“JPU wajib hukumnya memberi salinan dakwaan terhadap kedua terdakwa maupun Penasehat Hukumnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Hal lain, lanjut dia, sangkaan JPU sebagaimana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 tentang adanya tindak pidana penipuan, tidak terbukti.

“Alasan dasar kliennya, tidak terbukti seperti yang disangkakan JPU, yaitu kliennya telah mengembalikan kerugian PT Indonesia Pelita Pratama (IPP),” kilah dia.

Masih menurut dia, niat baik kliennya juga harus dihargai. Diketahui bersama, Oei Edward Wijaya selaku Direktur PT IPP telah menerima pengembalian dari kliennya berupa emas seberat dua kilogram.

Atas dua hal tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, untuk mengadili dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Usai pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, JPU menyampaikan, akan melakukan tanggapan atas nota pembelaan kedua terdakwa pada sidang lanjutan berikutnya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...