x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menang Gugatan di PN Surabaya Dengan Tanda Tangan Palsu

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Entah apa yang ada dalam pikiran Dimas Abimanyu (terdakwa) dan Fahrul Siregar – kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) – saat keduanya memalsukan tandatangan untuk memperlancar gugatan pailit usaha milik Renny ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibatnya, Dimas harus duduk di kursi terdakwa pada sidang yang digelar PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Fadil, menghadirkan saksi Penasehat Hukum Renny untuk memberi keterangan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Renny melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, terkait pemalsuan tandatangan dalam pengajuan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan, tambah saksi, tandatangan itu telah dinyatakan palsu setelah melalui uji laboratorium kriminal.

Disebutkan saksi, Renny adalah pemilik empat gerai dan menyewa lokasi di Tarakan Mall. Ke-empat gerai tersebut sebagian menggunakan nama anak-anak Renny. Tanpa sepengetahuan dan ijin Renny, terdakwa mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya dengan perkara nomor: 7 tahun 2017. Sehingga dalam surat tersebut, seolah-olah Renny yang mengajukan gugatan pailit.

Surat gugatan itu sendiri sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dan memiliki kekuatan hukum tetap, dalam gugatan pailit dimenangkan oleh pihak Renny.

Sebenarnya, kata saksi, sejak terjadi persidangan kepailitan, Reny baru mengetahui permasalahan yang terjadi. Hal itu diketahui Renny setelah dia mendapat informasi dari pemberitaan media.

Mengetahui hal tersebut, Renny langsung syok, karena dia merasa tidak pernah mengajukan gugatan pailit, tidak pernah memberi kuasa terhadap terdakwa dan tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam surat gugatan.

“Klien kami mengaku, jika tidak mengenal terdakwa. Dia malah bingung, kenapa tandatangannya dipalsukan oleh terdakwa,” ujar saksi.

Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, Renny mengutus saksi sebagai Penasehat Hukumnya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan tandatangan.

Dilaporkannya perkara tersebut, berdasarkan, Renny merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa (Renny meninggal dunia pada 5 Oktober 2020 silam).

Atas keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna memberi tanggapan. Adapun, tanggapan terdakwa yakni, dalam gugatan perdata yang menjadi Penasehat Hukum adalah temannya (Fahrul Siregar-DPO).

“Saat itu saya hanya magang sebagai Penasehat Hukum. Hanya mendampingi dalam perkara gugatan PKPU,” papar dia.

Dalih terdakwa, temannya merasa tidak pernah tanda tangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengakuan, terdakwa sebagai penerima Kuasa saja dan belum di sumpah (BAS) serta hanya memegang ID Card Penasehat Hukum sementara.
“Saya belum pernah disumpah (BAS). Dalihnya, saya bisa ikut ke pengacara senior,” ucap dia.

Sesi selanjutnya, Agus Toni dalam keterangannya, mengatakan, setahu saksi yang ajukan gugatan PKPU adalah Fahrul Siregar (DPO) dan Dimas Abimanyu (terdakwa).

“Mereka mengaku mendapat surat kuasa guna ajukan gugatan pailit “, terang Agus Toni.

Setelah putusan pailit, saksi pernah ketemu Reny. Waktu itu, Reny katakan, tidak pernah berikan kuasa, tidak pernah ajukan gugatan pailit.

Diujung persidangan, Martin Ginting memberi arahan terhadap saksi, bahwa gugatan tersebut, karena sudah ada putusan dari PN Surabaya, maka PT Buse atau Tarakan Mall bisa ajukan penangguhan lelang atas perkara ini.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 263. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...