x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menang Gugatan di PN Surabaya Dengan Tanda Tangan Palsu

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Entah apa yang ada dalam pikiran Dimas Abimanyu (terdakwa) dan Fahrul Siregar – kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) – saat keduanya memalsukan tandatangan untuk memperlancar gugatan pailit usaha milik Renny ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibatnya, Dimas harus duduk di kursi terdakwa pada sidang yang digelar PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Fadil, menghadirkan saksi Penasehat Hukum Renny untuk memberi keterangan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Renny melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, terkait pemalsuan tandatangan dalam pengajuan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan, tambah saksi, tandatangan itu telah dinyatakan palsu setelah melalui uji laboratorium kriminal.

Disebutkan saksi, Renny adalah pemilik empat gerai dan menyewa lokasi di Tarakan Mall. Ke-empat gerai tersebut sebagian menggunakan nama anak-anak Renny. Tanpa sepengetahuan dan ijin Renny, terdakwa mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya dengan perkara nomor: 7 tahun 2017. Sehingga dalam surat tersebut, seolah-olah Renny yang mengajukan gugatan pailit.

Surat gugatan itu sendiri sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dan memiliki kekuatan hukum tetap, dalam gugatan pailit dimenangkan oleh pihak Renny.

Sebenarnya, kata saksi, sejak terjadi persidangan kepailitan, Reny baru mengetahui permasalahan yang terjadi. Hal itu diketahui Renny setelah dia mendapat informasi dari pemberitaan media.

Mengetahui hal tersebut, Renny langsung syok, karena dia merasa tidak pernah mengajukan gugatan pailit, tidak pernah memberi kuasa terhadap terdakwa dan tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam surat gugatan.

“Klien kami mengaku, jika tidak mengenal terdakwa. Dia malah bingung, kenapa tandatangannya dipalsukan oleh terdakwa,” ujar saksi.

Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, Renny mengutus saksi sebagai Penasehat Hukumnya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan tandatangan.

Dilaporkannya perkara tersebut, berdasarkan, Renny merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa (Renny meninggal dunia pada 5 Oktober 2020 silam).

Atas keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna memberi tanggapan. Adapun, tanggapan terdakwa yakni, dalam gugatan perdata yang menjadi Penasehat Hukum adalah temannya (Fahrul Siregar-DPO).

“Saat itu saya hanya magang sebagai Penasehat Hukum. Hanya mendampingi dalam perkara gugatan PKPU,” papar dia.

Dalih terdakwa, temannya merasa tidak pernah tanda tangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengakuan, terdakwa sebagai penerima Kuasa saja dan belum di sumpah (BAS) serta hanya memegang ID Card Penasehat Hukum sementara.
“Saya belum pernah disumpah (BAS). Dalihnya, saya bisa ikut ke pengacara senior,” ucap dia.

Sesi selanjutnya, Agus Toni dalam keterangannya, mengatakan, setahu saksi yang ajukan gugatan PKPU adalah Fahrul Siregar (DPO) dan Dimas Abimanyu (terdakwa).

“Mereka mengaku mendapat surat kuasa guna ajukan gugatan pailit “, terang Agus Toni.

Setelah putusan pailit, saksi pernah ketemu Reny. Waktu itu, Reny katakan, tidak pernah berikan kuasa, tidak pernah ajukan gugatan pailit.

Diujung persidangan, Martin Ginting memberi arahan terhadap saksi, bahwa gugatan tersebut, karena sudah ada putusan dari PN Surabaya, maka PT Buse atau Tarakan Mall bisa ajukan penangguhan lelang atas perkara ini.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 263. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...