x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dinilai Bersalah, Solekan-Abdul Muiz Diganjar Setahun Kurungan Bui

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan Solekan dan Abdul Muiz terbukti bersalah. Dan atas perbuatannya, terdakwa berdua masing-masing diganjar satu tahun hukuman kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan JPU, yaitu dakwaan ke satu, maka dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).

Pada perkara ini, kedua terdakwa disangkakan melakukan tindakan penipuan terhadap pemilik PT Indonesia Pelita Pratama (PT IPP), dengan dalih menawarkan investasi 100 juta Euro.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Winarko (JPU pengganti) yang ke satu, maka nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa patut dikesampingkan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu merugikan pemilik PT IPP, serta kedua terdakwa telah menikmati hasilnya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian ke PT IPP.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Jangan Remehkan Temulawak. Ini Hasil Penelitian BRIN

BRIN kembangkan bahan aktif antibakteri dari temulawak dengan mengombinasikan melalui teknologi berbasis nanoteknologi. ...
Selasa, 03 Nov 2026 17:30 WIB | Peristiwa

Pembangunan Inklusif. Lamongan Gencarkan Program Responsif Gender

Lamongan terus perkuat komitmen wujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan melalui strategi PUG. ...
Selasa, 03 Nov 2026 13:11 WIB | Ekonomi

Tingkatkan Efisiensi. Petambak Wajib Kenali Internet untuk Segala

Petambak Lamongan didorong manfaatkan penerapan teknologi berbasis Internet of Things (IoT). ...
Selasa, 03 Nov 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Nggak Disiplin, 15 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidoarjo Tak Diperpanjang Kontrak

Dinilai tidak disiplin, 15 orang PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Sidoarjo, tidak dipanjangan kontraknya.  ...
Selasa, 03 Nov 2026 07:05 WIB | Wakil Rakyat

DPR RI Dorong Sertifikasi TKDN untuk Perluas Pasar IKM Sidoarjo

Pentingnya TKDN bagi IKM Sidoarjo agar mampu tembus pasar pengadaan pemerintah.  ...
Senin, 02 Nov 2026 15:15 WIB | Peristiwa

BRIN Minta Petani Waspadai Begomovirus yang Bisa Ancam Produksi Sayuran

BRIN ingatkan petani Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Begomovirus, yang berpotensi mengganggu produksi hortikultura. ...