Surabaya, bukti.id – Sidang bagi Dimas Abimanyu (terdakwa) dengan agenda mendengar keterangan Kurator, Ahmad Fajrin, dan berlanjut agenda pemeriksaan terdakwa, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).
Di persidangan, Ahmad Fajrin dalam keterangannya mengatakan, bahwa dalam putusan PKPU telah diajukan ke debitur Dirut PT Gusher Tarakan. Sebelumnya, upaya mediasi gagal dan menyatakan PT Gusher pailit.
Sedangkan, Lenny selaku kreditur dalam gugatan diwakili Fahrul Siregar, Hendra (anak kandung Fahrul Siregar) dan terdakwa.
Masih menurutnya, selama proses sidang Leny tidak pernah hadir dan tidak pernah lihat pengajuan permohonan.
Usai saksi sampaikan keterangan, terdakwa menanggapi berupa, karena terdakwa tidak tahu siapa yang bersengketa dalam perkara gugatan PKPU.
Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku pernah ajukan gugatan pailit PT Gusher bersama Fahrul Siregar untuk mewakili Lenny
Lebih lanjut, terdakwa sampaikan, dasarnya mewakili surat kuasa dan terdakwa turut bertandatangan juga pernah ketemu Leny hingga selesai persidangan.
Dalih terdakwa, sidang gugatan PKPU diikuti nya sekali dan terdakwa tidak ketahui surat kuasa itu palsu.
“Saya tidak tahu kalau surat kuasa itu palsu. Saya baru mengetahuinya, setelah ada laporan hingga dijadikan sebagai terdakwa,” pungkasnya. (slm)
Editor : heddyawan