x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dimas Berdalih tak Ketahui Surat Kuasa Palsu

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 03 Sep 2021 10:25 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang bagi Dimas Abimanyu (terdakwa) dengan agenda mendengar keterangan Kurator, Ahmad Fajrin, dan berlanjut agenda pemeriksaan terdakwa, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).

Di persidangan, Ahmad Fajrin dalam keterangannya mengatakan, bahwa dalam putusan PKPU telah diajukan ke debitur Dirut PT Gusher Tarakan. Sebelumnya, upaya mediasi gagal dan menyatakan PT Gusher pailit.

Sedangkan, Lenny selaku kreditur dalam gugatan diwakili Fahrul Siregar, Hendra (anak kandung Fahrul Siregar) dan terdakwa.

Masih menurutnya, selama proses sidang Leny tidak pernah hadir dan tidak pernah lihat pengajuan permohonan.

Usai saksi sampaikan keterangan, terdakwa menanggapi berupa, karena terdakwa tidak tahu siapa yang bersengketa dalam perkara gugatan PKPU.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku pernah ajukan gugatan pailit PT Gusher bersama Fahrul Siregar untuk mewakili Lenny

Lebih lanjut, terdakwa sampaikan, dasarnya mewakili surat kuasa dan terdakwa turut bertandatangan juga pernah ketemu Leny hingga selesai persidangan.

Dalih terdakwa, sidang gugatan PKPU diikuti nya sekali dan terdakwa tidak ketahui surat kuasa itu palsu.

“Saya tidak tahu kalau surat kuasa itu palsu. Saya baru mengetahuinya, setelah ada laporan hingga dijadikan sebagai terdakwa,” pungkasnya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...