x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tawarkan Jasa Teraphy di Internet, Dokter David Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Proses hukum di persidangan atas dakwaan menyebarkan berita bohong aluas hoax, yang menetapkan dokter David Hendrawan sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).

Perkara tersebut muncul saat David menawarkan jasa pengobatan penghilang nyeri punggung dengan sistem therapist cell di internet melalui layanan website. Namun, pada prakteknya, diduga tidak menggunakan sistem therapist cell.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Novanto, bahwa terdakwa di klinik D’Mitra bertempat di Jalan Dharmahusada Utara 33 Surabaya, sebagai kantor pusat dengan memiliki cabang di Jalan Bango 31 Malang, telah menawarkan jasa therapist cell penghilang nyeri sendi dan rheumatik.

Penawaran klinik D’Mitra terpampang dalam situs website https// D’Mitra.com untuk media promosi. Sayangnya, jasa yang ditawarkan dalam layanan website berupa klinik tidak sesuai, lantaran Tedjo Angkoso saat datang ke alamat yang dimaksud ternyata, bukan merupakan suatu klinik melainkan hanya tempat praktek pribadi.

Di tempat tersebut, jasa therapist yang ditawarkan berupa therapist cell dan therapist sitem cell hanya bahasa marketing. Bahkan, terdakwa juga tidak pernah mengikuti pelatihan sistem therapist cell.

Atas perbuatannya, yang memberi informasi bohong atau menyesatkan, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik (ITE), jeratan pasal 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jeratan pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan f tentang perlindungan konsumen atau jeratan pasal 378 KUHPidana. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...