x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tawarkan Jasa Teraphy di Internet, Dokter David Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 03 Sep 2021 11:08 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Proses hukum di persidangan atas dakwaan menyebarkan berita bohong aluas hoax, yang menetapkan dokter David Hendrawan sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).

Perkara tersebut muncul saat David menawarkan jasa pengobatan penghilang nyeri punggung dengan sistem therapist cell di internet melalui layanan website. Namun, pada prakteknya, diduga tidak menggunakan sistem therapist cell.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Novanto, bahwa terdakwa di klinik D’Mitra bertempat di Jalan Dharmahusada Utara 33 Surabaya, sebagai kantor pusat dengan memiliki cabang di Jalan Bango 31 Malang, telah menawarkan jasa therapist cell penghilang nyeri sendi dan rheumatik.

Penawaran klinik D’Mitra terpampang dalam situs website https// D’Mitra.com untuk media promosi. Sayangnya, jasa yang ditawarkan dalam layanan website berupa klinik tidak sesuai, lantaran Tedjo Angkoso saat datang ke alamat yang dimaksud ternyata, bukan merupakan suatu klinik melainkan hanya tempat praktek pribadi.

Di tempat tersebut, jasa therapist yang ditawarkan berupa therapist cell dan therapist sitem cell hanya bahasa marketing. Bahkan, terdakwa juga tidak pernah mengikuti pelatihan sistem therapist cell.

Atas perbuatannya, yang memberi informasi bohong atau menyesatkan, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik (ITE), jeratan pasal 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jeratan pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan f tentang perlindungan konsumen atau jeratan pasal 378 KUHPidana. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...