x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tawarkan Jasa Teraphy di Internet, Dokter David Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Proses hukum di persidangan atas dakwaan menyebarkan berita bohong aluas hoax, yang menetapkan dokter David Hendrawan sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).

Perkara tersebut muncul saat David menawarkan jasa pengobatan penghilang nyeri punggung dengan sistem therapist cell di internet melalui layanan website. Namun, pada prakteknya, diduga tidak menggunakan sistem therapist cell.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Novanto, bahwa terdakwa di klinik D’Mitra bertempat di Jalan Dharmahusada Utara 33 Surabaya, sebagai kantor pusat dengan memiliki cabang di Jalan Bango 31 Malang, telah menawarkan jasa therapist cell penghilang nyeri sendi dan rheumatik.

Penawaran klinik D’Mitra terpampang dalam situs website https// D’Mitra.com untuk media promosi. Sayangnya, jasa yang ditawarkan dalam layanan website berupa klinik tidak sesuai, lantaran Tedjo Angkoso saat datang ke alamat yang dimaksud ternyata, bukan merupakan suatu klinik melainkan hanya tempat praktek pribadi.

Di tempat tersebut, jasa therapist yang ditawarkan berupa therapist cell dan therapist sitem cell hanya bahasa marketing. Bahkan, terdakwa juga tidak pernah mengikuti pelatihan sistem therapist cell.

Atas perbuatannya, yang memberi informasi bohong atau menyesatkan, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik (ITE), jeratan pasal 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jeratan pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan f tentang perlindungan konsumen atau jeratan pasal 378 KUHPidana. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...