x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Di Sidang Terungkap, Kesti Terima Uang Kembalian, Bahkan Lebih

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 07 Sep 2021 09:45 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Proses hukum bagi Dadang Hidayat (terdakwa) atas laporan pegawai PLN Kesti Irawati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).

Lanjutan proses hukum di meja hijau, menghadirkan dan mendengar keterangan saksi, Totok. Seorang karyawan PT. ITG bagian keuangan ini menyebut, kerugian Kesti Irawati (pelapor) sudah dikembalikan, bahkan melebihi dari kerugian pelapor.

Sedangkan, pada agenda pemeriksaan, terdakwa menyebut, kerugian Kesti Irawati pegawai PLN sudah saya dikembalikan bahkan lebih.
“ Seingat terdakwa, pengembalian sebesar 850 Juta diserahkan 10 bulan yang lalu secara transfer dan penyerahan aset rumah miliknya diserahkan 2 bulan yang lalu, sehingga total keseluruhan 2,7 Milyard. Itu sudah melebihi kerugian Kesti Irawati (pelapor)“, tuturnya.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa yakni, pada prinsipnya terdakwa selaku pengusaha ingin mencari untung dan membangun untuk negeri karena pribumi belum ada yang bermain property.

Sayangnya, pembelian lahan terdakwa merasa dirugikan pemilik tanah, notaris karena pembelian lahan ternyata surat surat dan perizinannya belum kelar hingga pelaksanaan pembangunan terhambat serta perkara ini harus berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...