Surabaya, bukti.id – Proses hukum bagi Dadang Hidayat (terdakwa) atas laporan pegawai PLN Kesti Irawati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).
Lanjutan proses hukum di meja hijau, menghadirkan dan mendengar keterangan saksi, Totok. Seorang karyawan PT. ITG bagian keuangan ini menyebut, kerugian Kesti Irawati (pelapor) sudah dikembalikan, bahkan melebihi dari kerugian pelapor.
Sedangkan, pada agenda pemeriksaan, terdakwa menyebut, kerugian Kesti Irawati pegawai PLN sudah saya dikembalikan bahkan lebih.
“ Seingat terdakwa, pengembalian sebesar 850 Juta diserahkan 10 bulan yang lalu secara transfer dan penyerahan aset rumah miliknya diserahkan 2 bulan yang lalu, sehingga total keseluruhan 2,7 Milyard. Itu sudah melebihi kerugian Kesti Irawati (pelapor)“, tuturnya.
Hal lainnya, disampaikan terdakwa yakni, pada prinsipnya terdakwa selaku pengusaha ingin mencari untung dan membangun untuk negeri karena pribumi belum ada yang bermain property.
Sayangnya, pembelian lahan terdakwa merasa dirugikan pemilik tanah, notaris karena pembelian lahan ternyata surat surat dan perizinannya belum kelar hingga pelaksanaan pembangunan terhambat serta perkara ini harus berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. (slm)
Editor : heddyawan