x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Curi Kabel Komunikasi PT KAI, Dua Pria ini Jadi Pesakitan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sejumlah enam pos penjagaan perlintasan kereta api tidak aktif menerima komunikasi. Ini lantaran kabel jalur komunikasi mulai dari Stasiun Wonokromo hingga Waru dicuri oleh Mat Saleh bin Jito dan Abdurahman. Gegara perilakunya, mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dedy Arisandi menghadirkan dua saksi dari kepolisian setempat dan petugas KAI Daops 8 Surabaya. Adapun kedua saksi, Aditya dan Agung Wahyu.

Dalam keterangan, Aditya salah satu petugas kepolisian setempat yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Aditya bilang, penangkapan dilakukan karena berdasarkan ada laporan penjaga perlintasan KAI, bahwa sarana komunikasi enam pos penjagaan mulai dari stasiun Wonokromo hingga Waru mati.

Saksi bergerak menindak lanjuti laporan dan dilapangan melihat Mat Saleh sedang menggulung kabel sedangkan Abdurrahman menunggu di mobil jenis Avanza warna putih.

Dalam pemeriksaan ditemukan dua gulungan kabel berada dalam mobil Toyota Avanza, serta kabel yang hendak digulung Mat Saleh.

Masih menurutnya, kabel komunikasi perlintasan KAI masing-masing dipotong 50 meter.

“Di dalam mobil Abdurahman ditemukan barang bukti dua gulungan kabel. Terkait, Mat Saleh saat ditangkap sedang eksekusi kabel yang sudah di potong,” bebernya.

Sedangkan, Agung Wahyu salah satu pegawai KAI Daops 8 mengatakan, kedua terdakwa mengambil kabel komunikasi perlintasan kereta api.

Diketahuinya, Mat Saleh menggulung kabel dan Abdurahman nunggu di mobil. Alat yang digunakan mencuri kabel berupa gergaji, rompi safety dan tang.

Saksi juga ikut lakukan penangkapan dibantu kepala penjaga pos palang pintu perlintasan kereta api.

Dampak dari perbuatan kedua terdakwa, beresiko terlambat memberitahu di tiap-tiap pos penjagaan akan terjadi tabrakan pengguna jalan dengan kereta api.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim, Jan Manopo memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa. Kedua terdakwa dalam kesempatan tersebut, mengakui seluruh keterangan saksi.

Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat keduanya sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...