x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perekam Teman Wanita Mandi di Kampus Unesa, Diganjar 10 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perilaku kelewat batas yang dilakukan Herlambang Dwi Cahyo, mengintip teman wanita di kamar mandi sembari merekam video berbuah proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Sidang lanjutan dengan agenda putusan dibacakan Majelis Hakim, Ojo Warsana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan Pornografi maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ojo saat membacakan amar putusan.

Sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim menimbang jeratan pasal pornografi. Menimbang unsur-unsur bila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febriyanto, dan menjatuhkan pidana yang setimpal bagi terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, barang bukti Handphone merk Samsung disita oleh negara.

Usai bacakan putusan Majelis Hakim menjelaskan terhadap terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa dianggap berbahaya. Sebagaimana diketahui, ancaman maksimal 12 tahun.

“Kamu masih untung hukuman mu tidak sampai 10 tahun,” ucapnya.

Untuk diketahui, Herlambang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, saat mengintip sembari merekam teman wanita yang sedang mandi di komplek Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Himapala Resimen mahasiswa kampus Universitas Surabaya, jalan.Lidah Wetan Surabaya, kepergok Muhammad Farhan Arya Kusuma.

Atas kejadian tersebut, terdakwa segera menghapus rekaman video kemudian beberapa mahasiswa meminta handphone terdakwa guna pengecekan serta melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) Undang Undang no.48 tahun 2006 tentang pornografi. Dalam jerat pasal diatas JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan pidana penjara. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...