x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perekam Teman Wanita Mandi di Kampus Unesa, Diganjar 10 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perilaku kelewat batas yang dilakukan Herlambang Dwi Cahyo, mengintip teman wanita di kamar mandi sembari merekam video berbuah proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Sidang lanjutan dengan agenda putusan dibacakan Majelis Hakim, Ojo Warsana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan Pornografi maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ojo saat membacakan amar putusan.

Sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim menimbang jeratan pasal pornografi. Menimbang unsur-unsur bila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febriyanto, dan menjatuhkan pidana yang setimpal bagi terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, barang bukti Handphone merk Samsung disita oleh negara.

Usai bacakan putusan Majelis Hakim menjelaskan terhadap terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa dianggap berbahaya. Sebagaimana diketahui, ancaman maksimal 12 tahun.

“Kamu masih untung hukuman mu tidak sampai 10 tahun,” ucapnya.

Untuk diketahui, Herlambang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, saat mengintip sembari merekam teman wanita yang sedang mandi di komplek Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Himapala Resimen mahasiswa kampus Universitas Surabaya, jalan.Lidah Wetan Surabaya, kepergok Muhammad Farhan Arya Kusuma.

Atas kejadian tersebut, terdakwa segera menghapus rekaman video kemudian beberapa mahasiswa meminta handphone terdakwa guna pengecekan serta melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) Undang Undang no.48 tahun 2006 tentang pornografi. Dalam jerat pasal diatas JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan pidana penjara. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...