x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perekam Teman Wanita Mandi di Kampus Unesa, Diganjar 10 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perilaku kelewat batas yang dilakukan Herlambang Dwi Cahyo, mengintip teman wanita di kamar mandi sembari merekam video berbuah proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Sidang lanjutan dengan agenda putusan dibacakan Majelis Hakim, Ojo Warsana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan Pornografi maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ojo saat membacakan amar putusan.

Sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim menimbang jeratan pasal pornografi. Menimbang unsur-unsur bila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febriyanto, dan menjatuhkan pidana yang setimpal bagi terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, barang bukti Handphone merk Samsung disita oleh negara.

Usai bacakan putusan Majelis Hakim menjelaskan terhadap terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa dianggap berbahaya. Sebagaimana diketahui, ancaman maksimal 12 tahun.

“Kamu masih untung hukuman mu tidak sampai 10 tahun,” ucapnya.

Untuk diketahui, Herlambang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, saat mengintip sembari merekam teman wanita yang sedang mandi di komplek Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Himapala Resimen mahasiswa kampus Universitas Surabaya, jalan.Lidah Wetan Surabaya, kepergok Muhammad Farhan Arya Kusuma.

Atas kejadian tersebut, terdakwa segera menghapus rekaman video kemudian beberapa mahasiswa meminta handphone terdakwa guna pengecekan serta melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) Undang Undang no.48 tahun 2006 tentang pornografi. Dalam jerat pasal diatas JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan pidana penjara. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...