x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Budak Sabu Dituntut Tiga Tahun Bui

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 08 Sep 2021 05:29 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Patungan nyabu di kamar kost jalan Kedung Baruk 16 no. 24 Surabaya, berdampak pada status Mochammad Kelvin dan Tegar Febriansyah. Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Ke-dua terdakwa digerebek jajaran Polrestabes Surabaya, usai menikmati kristal putih dalam kamar kost. Dari pengerebekan ditemukan barang bukti (BB) seperti, alat hisap, sedotan, korek api dan sisa sabu dalam pipet kaca seberat 0,05 gram.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sisca, menjerat ke-dua terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika serta menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna sampaikan nota pembelaan. Dikesempatan tersebut, ke-dua terdakwa memohon keringanan atas tuntutan JPU.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jajaran Polrestabes Surabaya, menetapkan Agus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, pengakuan ke-dua terdakwa menggunakan sabu hasil dari patungan sebesar Rp100 ribu. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...