Surabaya, bukti.id – Terdakwa Dimas Abimanyu terpaksa harus menikmati buah dari perbuatannya yang dinilai melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Fadil menuntut pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut, dibacakan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/9/2021). Sedangkan, Fahrul Siregar dalam perkara ini, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat sidang, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 berupa, menandatangani surat kuasa guna pengajuan gugatan pailit.
Padahal Renny (almarhum pada 5/10/2020) sebelumnya, tidak pernah menunjuk terdakwa sebagai kuasa. Saat kejadian ini berlangsung, terdakwa merupakan pengacara magang pada kantor bersama Fahrul Siregar.
Bahkan, gugatan perdata juga tidak pernah diinginkan. Renny justru kaget setelah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa namanya memenangi gugatan pailit (sebagai penggugat) oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan hal tersebut, Renny melalui Penasehat Hukumnya, merasa dirugikan oleh terdakwa, sehingga melaporkan insiden ini ke ranah hukum. (slm)
Editor : heddyawan