x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pak Jaksa Tuntut Si Pengacara Setahun Penjara

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 13 Sep 2021 16:20 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Terdakwa Dimas Abimanyu terpaksa harus menikmati buah dari perbuatannya yang dinilai melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Fadil menuntut pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut, dibacakan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/9/2021). Sedangkan, Fahrul Siregar dalam perkara ini, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat sidang, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 berupa, menandatangani surat kuasa guna pengajuan gugatan pailit.

Padahal Renny (almarhum pada 5/10/2020) sebelumnya, tidak pernah menunjuk terdakwa sebagai kuasa. Saat kejadian ini berlangsung, terdakwa merupakan pengacara magang pada kantor bersama Fahrul Siregar.

Bahkan, gugatan perdata juga tidak pernah diinginkan. Renny justru kaget setelah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa namanya memenangi gugatan pailit (sebagai penggugat) oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan hal tersebut, Renny melalui Penasehat Hukumnya, merasa dirugikan oleh terdakwa, sehingga melaporkan insiden ini ke ranah hukum. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...