x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Terlibat Money Laundry Hasil Narkoba

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Dugaan atas adanya perbuatan Money Laundry (pencucian uang) dari hasil kejahatan penjualan narkoba, yang melibatkan Handayani bin Phao Thien Tjiu memaksanya guna diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf a, pasal 137 huruf b tentang narkotika atau pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkoba.

Dalam perkara ini, Handayani bin Phao Thien Tjiu sebagai terdakwa di saat jalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum maupun terdakwa guna diberi kesempatan bila mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan eksepsi dakwaan JPU.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa turut diamankan berdasarkan hasil pengembangan para mafia narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Terdakwa yang tak lain adalah direktur PT Multindo Putra Perkasa – sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Valuta Asing, berlokasi Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya – terpaksa turut diamankan. Ini lantaran, melalui pengembangan juga, bukti chat layanan WhatsApp bahwa terdakwa menerima beberapa kali dana yang ditransfer dari para bandar narkoba.

Bukti lainnya, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening atas nama terdakwa juga, atas nama orang lain yang dalam penguasaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diduga perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pencucian uang (money laundry) hasil kejahatan narkoba.

Berapa lama dan seberapa besar keuntungan terdakwa sebagai jasa pencucian uang? Tentunya, semua dugaan yang didakwakan akan diurai dan digali oleh JPU di sidang berikutnya, guna membuktikan dakwaan tersebut. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...