x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Terlibat Money Laundry Hasil Narkoba

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Dugaan atas adanya perbuatan Money Laundry (pencucian uang) dari hasil kejahatan penjualan narkoba, yang melibatkan Handayani bin Phao Thien Tjiu memaksanya guna diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf a, pasal 137 huruf b tentang narkotika atau pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkoba.

Dalam perkara ini, Handayani bin Phao Thien Tjiu sebagai terdakwa di saat jalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum maupun terdakwa guna diberi kesempatan bila mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan eksepsi dakwaan JPU.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa turut diamankan berdasarkan hasil pengembangan para mafia narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Terdakwa yang tak lain adalah direktur PT Multindo Putra Perkasa – sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Valuta Asing, berlokasi Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya – terpaksa turut diamankan. Ini lantaran, melalui pengembangan juga, bukti chat layanan WhatsApp bahwa terdakwa menerima beberapa kali dana yang ditransfer dari para bandar narkoba.

Bukti lainnya, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening atas nama terdakwa juga, atas nama orang lain yang dalam penguasaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diduga perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pencucian uang (money laundry) hasil kejahatan narkoba.

Berapa lama dan seberapa besar keuntungan terdakwa sebagai jasa pencucian uang? Tentunya, semua dugaan yang didakwakan akan diurai dan digali oleh JPU di sidang berikutnya, guna membuktikan dakwaan tersebut. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...