x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Terlibat Money Laundry Hasil Narkoba

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 24 Mar 2021 19:10 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Dugaan atas adanya perbuatan Money Laundry (pencucian uang) dari hasil kejahatan penjualan narkoba, yang melibatkan Handayani bin Phao Thien Tjiu memaksanya guna diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf a, pasal 137 huruf b tentang narkotika atau pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkoba.

Dalam perkara ini, Handayani bin Phao Thien Tjiu sebagai terdakwa di saat jalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum maupun terdakwa guna diberi kesempatan bila mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan eksepsi dakwaan JPU.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa turut diamankan berdasarkan hasil pengembangan para mafia narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Terdakwa yang tak lain adalah direktur PT Multindo Putra Perkasa – sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Valuta Asing, berlokasi Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya – terpaksa turut diamankan. Ini lantaran, melalui pengembangan juga, bukti chat layanan WhatsApp bahwa terdakwa menerima beberapa kali dana yang ditransfer dari para bandar narkoba.

Bukti lainnya, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening atas nama terdakwa juga, atas nama orang lain yang dalam penguasaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diduga perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pencucian uang (money laundry) hasil kejahatan narkoba.

Berapa lama dan seberapa besar keuntungan terdakwa sebagai jasa pencucian uang? Tentunya, semua dugaan yang didakwakan akan diurai dan digali oleh JPU di sidang berikutnya, guna membuktikan dakwaan tersebut. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...