x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Terlibat Money Laundry Hasil Narkoba

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Dugaan atas adanya perbuatan Money Laundry (pencucian uang) dari hasil kejahatan penjualan narkoba, yang melibatkan Handayani bin Phao Thien Tjiu memaksanya guna diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf a, pasal 137 huruf b tentang narkotika atau pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkoba.

Dalam perkara ini, Handayani bin Phao Thien Tjiu sebagai terdakwa di saat jalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum maupun terdakwa guna diberi kesempatan bila mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, Penasehat Hukum maupun terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan eksepsi dakwaan JPU.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa turut diamankan berdasarkan hasil pengembangan para mafia narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Terdakwa yang tak lain adalah direktur PT Multindo Putra Perkasa – sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Valuta Asing, berlokasi Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya – terpaksa turut diamankan. Ini lantaran, melalui pengembangan juga, bukti chat layanan WhatsApp bahwa terdakwa menerima beberapa kali dana yang ditransfer dari para bandar narkoba.

Bukti lainnya, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening atas nama terdakwa juga, atas nama orang lain yang dalam penguasaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diduga perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pencucian uang (money laundry) hasil kejahatan narkoba.

Berapa lama dan seberapa besar keuntungan terdakwa sebagai jasa pencucian uang? Tentunya, semua dugaan yang didakwakan akan diurai dan digali oleh JPU di sidang berikutnya, guna membuktikan dakwaan tersebut. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...