x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Konsep Merdeka Belajar Sebagai Pedoman Bangun SDM

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 15 Sep 2021 08:00 WIB
Pendidikan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan jika Konsep Merdeka Belajar yang dikembangkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menjadi pedoman penting untuk membangun sumber daya manusia (SDM) handal.

“Kebijakan merdeka belajar dalam Renstra Kemendikbudristek menjadi pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi yang menjadi kunci tercapainya bangsa maju yang berkeadilan sosial seperti dicita-citakan para pendiri bangsa,” ujar Fikri dalam rapat Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan para eselon I Kemendikbud, Selasa (14/9/2021).

Untuk diketahui, konsep ini sudah tertuang dalam Rencana Strategis Kemendikbudristek tahun 2020-2024.

Konsep Merdeka Belajar ini pertama kali dicetuskan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, agar peserta didik bahagia dalam menempuh pendidikan. Para siswa diberi kebebasan untuk mengakses ilmu.

Dalam konsep Merdeka Belajar, siswa tidak lagi dibatasi oleh kurikulum, tetapi siswa dan guru harus kreatif menggapai pengetahuan. Merdeka Belajar juga digunakan sebagai dasar filosofi perubahan dari metode pembelajaran yang ada selama ini.

Konsep ini, kata Fikri, tentu tidak dimaksud untuk belajar sekenanya tanpa arah. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk suatu tujuan. Tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah, untuk memberdayakan peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, dan bertanggung jawab.

Konsep Merdeka Belajar kini sudah menjadi kebijakan di sektor pendidikan.

“Perubahan suatu konsep menjadi kebijakan tentu membutuhkan penelitian dan kajian yang konprehensif terhadap penyelenggaraan pendidikan selama kurun waktu 18 tahun sejak UU 20/2003 tentang Sisdiknas itu diterapkan,” jelas politisi asal Tegal, Jawa Tengah ini.

Fikri berujar, sebetulnya konsep MB juga sudah tertuang dalam Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang direkomendasikan Komisi X DPR kepada Kemendikbud. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...