Legislator Desak Investigasi Seluruh Ijin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Seluruh izin alih fungsi hutan dihentikan sampai investigasi selesai.
Jakarta – Pemerintah didesak segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, terkait bencana longsor dan banjir di Aceh dan sebagian Sumatra, yang diduga kuat akibat penebangan hutan untuk pemanfaatan lahan.
Rina menilai bencana yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan hutan dan lingkungan hidup.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor dan banjir yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan agar bencana seperti yang terjadi di Sumatra tidak terulang di daerah lain,” papar Rina di Jakarta dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Ditegaskan, pemerintah tidak cukup hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi harus mengambil langkah struktural.
Dia mendesak agar seluruh izin alih fungsi hutan, terutama di hutan alam dan daerah aliran sungai (DAS) kritis, dihentikan sementara sampai proses investigasi selesai.
Rina bilang, “Jika ingin hasil investigasi objektif dan maksimal, penghentian sementara izin alih fungsi hutan menjadi langkah krusial. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas,”.
Rina menilai, skala bencana tersebut menunjukkan bahwa kondisi hutan Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindih izin konsesi, serta lemahnya pengawasan lapangan disebut menjadi faktor risiko yang harus segera dibenahi.
“Apa yang terjadi di Sumatra adalah sinyal keras bahwa pemerintah harus bergerak cepat memulihkan kawasan hutan, memperketat pengawasan izin, dan menghentikan seluruh proses perizinan yang tidak sesuai aturan,” kata dia mengingatkan.
Rina juga meminta pemerintah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, termasuk mengungkap perusahaan, pejabat, dan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kata dia, penegakan hukum harus dilakukan tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran.
“Transparansi mutlak. Jangan hanya menghentikan izin, tetapi juga tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Jika pelanggaran dibiarkan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Hingga Senin (1/12/2025) pukul 17.30 WIB, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di Sumatra mengakibatkan 565 orang meninggal dunia, 494 hilang, dan lebih dari 500.000 warga mengungsi. Sumatera Utara menjadi wilayah terdampak terparah dengan 247 korban meninggal, 174 hilang, dan 613 luka-luka. (hari/aditya)
Editor : heddyawan