x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Venansius Ditunda

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 15 Sep 2021 14:01 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, dengan sangkaan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 bagi Venansius Niek Widodo, terpaksa tertunda. Hal penundaan sidang, disampaikan di muka sidang yang bergulir di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim, Suparno mengambil keputusan guna menunda persidangan pada pekan depan lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, masih belum bisa menghadirkan saksi.

Dikesempatan tersebut, JPU menyampaikan, bahwa kedua saksi posisinya masih di Kendari dan belum ada konfirmasi dari keduanya.

“Kedua saksi yakni, Wulan dan Andriyani posisi masih di Kendari dan belum ada konfirmasi dari mereka “, ungkap JPU.

Atas ketidakhadiran kedua saksi maka Majelis Hakim menyatakan sikap guna memberi waktu terhadap JPU dengan harapan kedua saksi bisa hadir di persidangan. Namun, jika terpaksa kedua saksi memang tidak bisa maka akan dilakukan melalui telekonferensi.

Untuk diketahui, terdakwa didakwa JPU atas laporan Rudy Effendy Oei, Cecelia Tanaya dan PT Aditya Guna Persada melalui Steven Jaquar. Ketiganya adalah korban yang menderita kerugian puluhan hingga ratusan miliar Rupiah.

Ikhwal perkara yang menyeret Venansius harus duduk di kursi pesakitan, yaitu pada medio Februari tahun 2017 di Coffe Bean Ciputra Word Surabaya, terdakwa menawarkan kerjasama tambang nikel di Kabaena dengan keuntungan 10 persen dari nilai yang diinvestasikan.

Sayangnya, hingga perkara berlanjut ke muka persidangan ketiga korban menyatakan di persidangan sebelumnya, tidak ada mediasi guna terdakwa mengembalikan uang.
”Terdakwa hanya janji-janji tidak pernah realisasi,” ucap salah satu korban. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...