x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Venansius Ditunda

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, dengan sangkaan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 bagi Venansius Niek Widodo, terpaksa tertunda. Hal penundaan sidang, disampaikan di muka sidang yang bergulir di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim, Suparno mengambil keputusan guna menunda persidangan pada pekan depan lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, masih belum bisa menghadirkan saksi.

Dikesempatan tersebut, JPU menyampaikan, bahwa kedua saksi posisinya masih di Kendari dan belum ada konfirmasi dari keduanya.

“Kedua saksi yakni, Wulan dan Andriyani posisi masih di Kendari dan belum ada konfirmasi dari mereka “, ungkap JPU.

Atas ketidakhadiran kedua saksi maka Majelis Hakim menyatakan sikap guna memberi waktu terhadap JPU dengan harapan kedua saksi bisa hadir di persidangan. Namun, jika terpaksa kedua saksi memang tidak bisa maka akan dilakukan melalui telekonferensi.

Untuk diketahui, terdakwa didakwa JPU atas laporan Rudy Effendy Oei, Cecelia Tanaya dan PT Aditya Guna Persada melalui Steven Jaquar. Ketiganya adalah korban yang menderita kerugian puluhan hingga ratusan miliar Rupiah.

Ikhwal perkara yang menyeret Venansius harus duduk di kursi pesakitan, yaitu pada medio Februari tahun 2017 di Coffe Bean Ciputra Word Surabaya, terdakwa menawarkan kerjasama tambang nikel di Kabaena dengan keuntungan 10 persen dari nilai yang diinvestasikan.

Sayangnya, hingga perkara berlanjut ke muka persidangan ketiga korban menyatakan di persidangan sebelumnya, tidak ada mediasi guna terdakwa mengembalikan uang.
”Terdakwa hanya janji-janji tidak pernah realisasi,” ucap salah satu korban. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...