Jakarta, bukti.id – Ada catatan menarik dari diskusi virtual bertema ‘Rekomendasi Bawaslu dalam penataan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”, yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, berharap perlu adanya harmonisasi antara regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Abhan bilang, bahwa perlunya harmonisasi terutama terkait tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu dan penegakkan hukum. Selain itu, juga terkait sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.
“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” ungkap Abhan saat diskusi.
Abhan juga mendesak adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan mudah diakses dalam setiap proses pengawasan.
“Ini penting dilakukan, mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” pinta Abhan.
Abhan berujar, Bawaslu juga turut mendorong adanya penyederhanaan surat suara yang memudahkan pemilih, sekaligus memudahkan penyelenggara dalam proses administrasinya nanti.
“Mendorong adanya penyederhanaan surat suara yang memungkinkan memberi kemudahan bagi pemilih serta kemudahan pengadministrasian bagi penyelenggara,” ujar Abhan. (hed)
Editor : heddyawan