Jakarta, bukti.id – Pasti, dalam waktu dekat, pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai tahun depan, dari yang berlaku saat ini 10%.
Rencana besar tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang bakal segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan kepada seluruh barang dan jasa, kecuali beberapa kelompok yang dianggap kebutuhan banyak orang. Khususnya bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. Daftar barang dan jasa itu juga alami perubahan.
Jangan gusar dulu. Pemerintah masih memberlakukan aturan bebas pajak terhadap barang dan jasa tertentu. Apa saja?
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
7. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
8. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Daging wagyu, salah satu jenis bahan yang terkena kenaikan PPN. (foto: net)
Semetara itu, kelompok sembako dihapus dalam pasal 4A. Tetapi pada bagian penjelasan, tertera bahwa beberapa barang bahan pokok memang akan dikenakan pajak untuk menuju yang disebut pemerintah keadilan perpajakan.
Mengutip RUU HPP, Selasa (5/10/2021), disebutkan bahwa; “Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara,”.
Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Di antaranya, yakni ; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam (beryodium dan tak beryodium).
Selanjutnya, daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, seringkali menekankan barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN adalah beras serta daging impor yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak, atau hanya segelintir orang yang bisa menikmati.
Sebab, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal bisa lebih dari 10 kali lipat harga beras dan daging biasa.
“Beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” tegas Sri Mulyani, saat mengunjungi Pasar Santa Kemayoran, belum lama ini.
Sedangkan bahan pokok yang dikenakan PPN meliputi; beras basmati, beras shirataki, daging sapi kobe, dan daging wagyu. (hed)
Editor : heddyawan