x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Anda Wajib Tahu Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 11 Okt 2021 19:53 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Dulu, disebut surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB diberikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

Sekarang, berubah nama menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi.

SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.

Banyak perusahaan yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SKCK? Simak langkah-langkahnya. Siapkan beberapa dokumen dan syarat-syarat ini:

1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP atau SIM
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Selanjutnya, tahapan perpanjangan SKCK:
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:

1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...