x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Anda Wajib Tahu Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Dulu, disebut surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB diberikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

Sekarang, berubah nama menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi.

SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.

Banyak perusahaan yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SKCK? Simak langkah-langkahnya. Siapkan beberapa dokumen dan syarat-syarat ini:

1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP atau SIM
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Selanjutnya, tahapan perpanjangan SKCK:
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:

1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB | Hukum

Bareskrim Polri Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo

Polri sita paksa pabrik milik PT. SJU di Sidoarjo, yang diduga lakukan pemurnian emas ilegal. ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB | Peristiwa

GMNI Surabaya Gandeng Rumah Literasi Digital, Cetak Mahasiswa Kritis Lewat Pelatihan Jurnalistik

Surabaya, Bukti.ID - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan ...
Rabu, 10 Jun 2026 06:01 WIB | Peristiwa

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

FPK Korwil Jember adakan rakor terkait penguatan Lembaga Adat kawasan Argopuro. ...
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...