Surabaya, bukti.id – Dulu, disebut surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB diberikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.
Sekarang, berubah nama menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi.
SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.
Banyak perusahaan yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SKCK? Simak langkah-langkahnya. Siapkan beberapa dokumen dan syarat-syarat ini:
1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP atau SIM
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Selanjutnya, tahapan perpanjangan SKCK:
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:
1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi. (edd)
Editor : heddyawan