x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Masa Nataru

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 17 Des 2021 07:58 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Mulai hari ini, Jumat (17-12-2021) hingga 4 Januari 2022, pemerintah menetapkan periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Selama periode 19 hari tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. Ada aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021.

Keterangan resmi PT KAI menyebutkan, dalam surat edaran itu ada tiga aturan baru perjalanan dengan kereta api pada masa Nataru.

1.Calon penumpang usia di atas 17 tahun
– Wajib vaksin dosis lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2.Calon penumpang usia 12 - 17 tahun
– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3.Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
– Wajib Didampingi orang tua

PT KAI mengingatkan, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

Bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

Bagi para pelanggan atau calon penumpang agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, kepada jurnalis, kemarin.

Pada masa Nataru, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Joni.

Khusus periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA. Rinciannya, 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.

Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

Joni menjelaskan, KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat. Secara umum tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...