x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Simulasi Pemungutan PNBP Pascaproduksi

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 21 Mei 2022 14:06 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Probolinggo, bukti.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) gencar melakukan simulasi penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Kali ini simulasi penerapan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Direktur Kepelabuhanan Perikanan DJPT, Tri Aris Wibowo menyatakan, keadilan berusaha tersebut yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya indeks tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

“Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha,” kata Tri melalui rilis, Sabtu (21/5/2022).

Simulasi dilakukan dengan uji coba penimbangan ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik dan penerapan modul aplikasi pendataan pendaratan ikan untuk PNBP Pascaproduksi/Sistem Kontrak.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) tahap kedua untuk verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan yang diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan,” papar dia.

Sebelumnya, kegiatan yang sama diselenggarakan di Ambon bulan April lalu diikuti oleh 48 petugas verifikator dan pengolah data yang berasal dari 22 pelabuhan perikanan UPT Pusat, PP Perintis dan UPT Daerah dari kawasan Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Pemilihan PPP Mayangan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut bukan tanpa alasan. PPP Mayangan merupakan salah satu Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Jawa Timur, yang merupakan pelabuhan pangkalan bagi lebih dari 300 kapal penangkap ikan dengan izin pusat, untuk melakukan bongkar muat hasil penangkapan ikan. Kapal-kapal tersebut rata-rata beroperasi di daerah penangkapan ikan WPPNRI 713 dan 718.

Kepala PPP Mayangan, Ichsan Budianto menyebutkan pihaknya telah mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan amanat UU Perikanan, baik dari segi fasilitas di pelabuhan maupun sumberdaya manusia.

“Dari segi SDM kami sudah siapkan para petugas pengolah data dan verifikator, termasuk para syahbandar di pelabuhan perikanan yang nantinya akan menangani penarikan PNBP pascaproduksi dalam kebijakan penangkapan ikan terukur ini,” ujar Ichsan kepada jurnalis.

Dia juga berharap sosialisasi terkait kebijakan ini terus dilaksanakan agar didapatkan kesepahaman antara pengusaha perikanan dan pemerintah bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur ini selain bertujuan meningkatkan kekuatan ekonomi negara juga untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dari sisi ekologinya. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...