Jakarta, bukti.id – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), DPR RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data pemilih, untuk pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara akuntabel.
Karena itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya akurasi dan memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
"Hal itu perlu dilakukan karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024," jelas Puan kepada jurnalis, Selasa (7/6/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu meminta dilakukannya pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menentukan bentuk sengketa atau perkara yang bisa diajukan ke MA dan MK.
"Karena kita tahu lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu 2024 harus menjadi perhatian kita bersama," imbuh Puan.
Untuk diketahui, Pemerintah, DPR RI dan KPU RI akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu bakal digelar 14 Februari, sedang Pilkada dihelat 27 November. (hea)
Editor : heddyawan