x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siap-siap, Ini Tujuh Tahapan Pemilu 2024

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 14 Jun 2022 19:17 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Tiga unsur, yakni Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu Serentak bakal digelar Rabu, 14 Februari 2024. Berikut tahapan Pemilu 2024?

Keputusan tanggal pemungutan suara diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Ketiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ujar Ketua Komisi II, DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat RDP.

Tanggal tersebut juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (ratas) tentang persiapan Pemilu 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4/2022) silam.

“Saya kira sudah jelas semuanya, sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024,” tandas Presiden Jokowi, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Kepala Negara RI menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6, yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Nah, berikut tujuh tahapan Pemilu Serentak 2024.
1.Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...