Jakarta, bukti.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan butuh pelatihan khusus untuk investigator dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Untuk melakukan suatu penyelidikan dalam investigasi, ujar Puadi, tidak bisa sembarangan dan asal-asalan. Perlu, ada pola yang mengatur proses investigasi dari hulu ke hilir, berupa aturan yang mengikat.
“Investigasi ini juga salah satu prioritas program, ke depan harapan saya investigasi kita bisa bentuk pelatihan atau bimtek atau pendidikan investigasi sehingga nanti untuk jadi investigator bersertifikat,” ujar Puadi dalam Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah bertajuk ‘Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran', di Jakarta, kemarin, dikutip laman resmi Bawaslu RI.
Puadi menjelaskan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu merupakan pembuktian laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. Maka dia melihat kemampuan investigasi perlu ada pengetahuan khusus dalam menangani pelanggaran.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan investigasi.
Di bagian lain, Komisioner Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menekankan persiapan sebelum dilakukannya investigasi adalah investigator harus dilatih khusus. Sebab dalam investigator harus bisa mengelola data, waktu, dan tidak bertele-tele.
“Orang yang tidak dilatih tiba-tiba menjadi investigator bukannya menjadi mendapatkan hasil tapi malah membuat suasana makin runyam,” tegas Jemsly.
Jemsly melihat dalam investigasi perlu adanya wawancara yang jika tidak ada kelihaian maka informasi yang diperlukan tidak akan didapatkan.
“Melatih investigator itu diperlukan, wajib dilatih dulu baru dokumentasi lalu mengelola hubungan lalu supervisi,” tutup Jemsly. (har)
Editor : heddyawan