x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tak Respon Surat. Suharso Monoarfa Bakal Diberhentikan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 30 Agu 2022 09:14 WIB
Kabar Partai
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengambil langkah final, terkait tak diresponnya surat majelis oleh Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa.

Melalui salah satu anggota Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan mengungkap, pihaknya bakal mengambil langkah final jika Suharso Monoarfa tak merespons surat permintaan pengunduran diri yang telah dilayangkan kepadanya.

Pasalnya, surat itu disebut telah dua kali dikirimkan namun tak kunjung direspons Suharso. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan internal partai.

"Sekarang ini surat kedua sudah dilayangkan. Kalau surat ini tidak dilayangkan maka mungkin pimpinan majelis mengambil langkah-langkah yang boleh dikatakan langkah-langkah yang dianggap final gitu," ungkap Usman, kepada jurnalis, Senin (29/8/2022).

Ditegaskan, salah satu bentuk konkret yang mungkin akan diambil, adalah pemberhentian langsung Suharso. Meski begitu, Usman menekankan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Masih terus dikaji, kan hanya konsepnya dalam rangka kemaslahatan umat aja kan. Kita melihat ke depan seperti apa dan kita para majelis juga sedang membahas itu, manfaat dan mudaratnya,” papar Usman.

Usman menjelaskan, bahwa saat surat permintaan pengunduran diri dilayangkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) itu justru menemui kiai-kiai di berbagai daerah.

“Sementara para kiai itu kan sudah punya komitmen. Sudah melakukan diskusi bersama, jadi kan nggak bisa sendiri-sendiri kan gitu ya. Sehingga para kiai rata-rata tidak mau mencabut surat itu,” ujar Usman.

Gejolak dalam internal PPP, lanjut Usman, telah berlangsung tiga bulan lamanya. Awal mula kejadian ini disebabkan surat keputusan (SK) pengurus di tingkat daerah dan cabang tak sesuai dengan hasil musyawarah.

“Kemudian yang kedua, itu isu yang berkembang demo sana ke mari terkait dengan urusan prahara rumah tangga. Prahara rumah tangga, lalu kemudian pelaporan ke KPK, terkait LHKPN,” ungkap Usman.

Berbagai polemik itu semakin diperkuat dengan paparan Suharso terkait amplop pada kiai yang ia sampaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, para pimpinan majelis tak bisa menerima ucapan ini sebab PPP didirikan oleh para ulama. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...