x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digelar Desember

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Perppu ini mengatur penundaan Pilkada 2020 menjadi Desember dari jadwal semula September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin (4/5/2020) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengonfirmasi adanya Perppu tersebut pada hari ini.

Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pilkada diubah dan ada juga penambahan pasal. Pasal yang direvisi diantaranya Pasal 120, penambahan pasal yakni Pasal 122A dengan ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 201A dengan ayat (1), (2), dan (3).

Pasai 122A ayat (1) menyebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan. Pasal 122A ayat (2) mengatur penetapan penundaan itu atas persetujuan antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI.

Kemudian Pasal 122A ayat (3) mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Lalu Pasal 201A menyebutkan, pemilihan suara ditunda karena terjadi bencana nonalam dalam hal ini Covid-19.

Pada Pasal 201A ayat (2), pemungutan suara serentak yang ditunda itu dilaksanakan Desember 2020. Akan tetapi, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, jika pemungutan suara setelah penundaan itu tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara akan kembali dijadwalkan karena bencana nonalam belum berakhir seperti diatur Pasal 122A.

Dalam lembar penjelasan Perppu Pilkada itu, Pasal 201A ayat (1) menyebutkan, pemungutan suara serentak pada September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19. Kemudian Pasal 201 ayat (3), pemungutan suara pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana Covid-19 belum berakhir.

Sementara itu, Bahtiar mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait adanya Perppu Pilkada ini. Diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Sudah kami koordinasikan," tukas Bahtiar.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah mengonfirmasi Perppu Pilkada ini. KPU kemudian akan segera membahas Perppu dalam rapat pleno. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...