x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digelar Desember

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Perppu ini mengatur penundaan Pilkada 2020 menjadi Desember dari jadwal semula September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin (4/5/2020) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengonfirmasi adanya Perppu tersebut pada hari ini.

Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pilkada diubah dan ada juga penambahan pasal. Pasal yang direvisi diantaranya Pasal 120, penambahan pasal yakni Pasal 122A dengan ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 201A dengan ayat (1), (2), dan (3).

Pasai 122A ayat (1) menyebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan. Pasal 122A ayat (2) mengatur penetapan penundaan itu atas persetujuan antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI.

Kemudian Pasal 122A ayat (3) mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Lalu Pasal 201A menyebutkan, pemilihan suara ditunda karena terjadi bencana nonalam dalam hal ini Covid-19.

Pada Pasal 201A ayat (2), pemungutan suara serentak yang ditunda itu dilaksanakan Desember 2020. Akan tetapi, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, jika pemungutan suara setelah penundaan itu tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara akan kembali dijadwalkan karena bencana nonalam belum berakhir seperti diatur Pasal 122A.

Dalam lembar penjelasan Perppu Pilkada itu, Pasal 201A ayat (1) menyebutkan, pemungutan suara serentak pada September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19. Kemudian Pasal 201 ayat (3), pemungutan suara pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana Covid-19 belum berakhir.

Sementara itu, Bahtiar mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait adanya Perppu Pilkada ini. Diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Sudah kami koordinasikan," tukas Bahtiar.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah mengonfirmasi Perppu Pilkada ini. KPU kemudian akan segera membahas Perppu dalam rapat pleno. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...