x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Diskresi Kepolisian diambil Ketika Membawa Manfaat

Avatar bukti.id

Hukum

Ngawi, bukti.id – Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari berbagai pihak, maka Polri memberikan sosialisasi penyegaran dan pemahaman hak asasi manusia kepada anggota Polri Polda Jatim dan diikuti oleh seluruh jajarannya melalui virtual di tempat masing-masing, agar dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan yang dibuka oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet, di Rupatama Polda Jatim, Rabu (28/9/2022)

Fungsi kepolisian adalah fungsi pelayanan publik dalam rangka penegakkan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pemeliharaan ketertiban dan keamanan, dan pemberian bantuan dalam situasi kedaruratan yang terjadi di masyarakat

Otoritas dan kewenangan kepolisian diberikan oleh hukum yang diatur secara nasional, hal ini memberikan kepastian mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh aparat kepolisisan dimana hal ini menjamin tegaknya pemenuhan HAM

Staf ahli Jemen Kapolri, Inspektur Jenderal Ardian, yang memimpin kegiatan tersebut menyatakan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar anggota mempunyai keberanian berbuat baik dan tidak takut berbuat baik serta tidak menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Polri.

Untuk Polres Ngawi sendiri dipimpin oleh Waka Polres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, didampingi para pejabat utama dan Kapolsek jajaran yang dilaksanakan di ruang Endra Dharma Laksana Polres Ngawi.

“Polisi tugasnya menolong orang, saat ini anggota banyak takut berbuat baik. Dengan adanya sosialisasi penyegaran HAM ini, polosi jangan takut berbuat baik,” kata Kennedy.

Ke depan diharapkan jangan sampai banyak pelanggaran, polisi itu mempunyai tugas dan tanggung jawab lebih demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk kepentingan umum pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang membawa manfaat bukan mudhorat, sesuai dengan pasal 18 No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI

“Diskresi kepolisian diambil ketika membawa manfaat bukan mudhorat, yang dinaungi dengan peraturan dan undang-undang, asal tidak menyalahgunakan wewenang,” tutup Kennedy. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...