x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sekitar 60 Rakyat Gusar Gegara Namanya Dicatut Parpol

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Ternyata tak sedikit partai politik (parpol) yang menggunakan identitas warga untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024. Itupun terjadi di semua provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diamini oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada jurnalis dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

“Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada,” aku Idham kepada jurnalis, Rabu (28/9/2022).

Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU pun telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.

“KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,” ujar dia.

Idham mengatakan, fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.

Idham menjelaskan KPU RI pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran partai politik teradvokasi dan terproteksi dengan baik.

Pada kesempatan berbeda, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut didapatkan dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu.

Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing sembilan orang.

Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.

“Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU,” papar Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu, melalui keterangan pers. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...