x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sekitar 60 Rakyat Gusar Gegara Namanya Dicatut Parpol

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Ternyata tak sedikit partai politik (parpol) yang menggunakan identitas warga untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024. Itupun terjadi di semua provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diamini oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada jurnalis dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

“Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada,” aku Idham kepada jurnalis, Rabu (28/9/2022).

Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU pun telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.

“KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,” ujar dia.

Idham mengatakan, fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.

Idham menjelaskan KPU RI pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran partai politik teradvokasi dan terproteksi dengan baik.

Pada kesempatan berbeda, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut didapatkan dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu.

Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing sembilan orang.

Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.

“Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU,” papar Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu, melalui keterangan pers. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...