x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sekitar 60 Rakyat Gusar Gegara Namanya Dicatut Parpol

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 28 Sep 2022 22:25 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ternyata tak sedikit partai politik (parpol) yang menggunakan identitas warga untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024. Itupun terjadi di semua provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diamini oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada jurnalis dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

“Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada,” aku Idham kepada jurnalis, Rabu (28/9/2022).

Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU pun telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.

“KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,” ujar dia.

Idham mengatakan, fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.

Idham menjelaskan KPU RI pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran partai politik teradvokasi dan terproteksi dengan baik.

Pada kesempatan berbeda, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut didapatkan dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu.

Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing sembilan orang.

Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.

“Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU,” papar Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu, melalui keterangan pers. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...