Jakarta, bukti.id – Bukan tak mungkin saat gelaran Pemilu 2024 nanti, bakal kembali terjadi pembelahan masyarakat (polarisasi), sebagai akibat dari adanya persaingan ketat antarcalon presiden.
Terkait polarisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah ancang-ancang. Di antaranya ‘bertameng' pada masa kampanye singkat, yakni 75 Hari. Masa kampanye singkat ini diyakini mampu mencegah polarisasi politik pada Pemilu 2024.
"Dengan masa kampanye yang singkat, kami berharap polarisasi itu tidak berlangsung lama. Andaipun ketika itu terjadi," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, Kamis (29/9/2022).
Singkatnya waktu kampanye , tegas Idham, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pendukung pasangan calon (paslon) agar lebih rasional mengkampanyekan kandidatnya masing-masing.
Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU menyiapkan upaya lain untuk mencegah adanya polarisasi.
"Kuncinya adalah edukasi dengan tujuan meningkatkan literasi politik. Kan edukasi itu amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Idham.
"Literasi ke semua pihak. Dengan literasi baik, sehingga semua pihak dapat memainkan politik yang sehat, politik yang mencerahkan," tambah dia.
Idham mengaku upaya tersebut bahkan sudah berjalan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU RI.
”Kami juga meminta ke rekan jurnalis yang senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan sehingga para pembaca hari ke hari semakin memahami demokrasi dan kepemiluan di Indonesia,” tutup Idham. (hea)
Editor : heddyawan