x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP Sepakat

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Komisi II DPR RI secara bersama-sama dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui beberapa rancangan Peraturan KPU (PKPU). Dimana terdapat satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II kali ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (3/10/2022).

“Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota,” ungkap Doli.

Ketiga rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.

Selain itu, lanjut Doli, pihaknya juga meminta KPU memperhatikan beberapa masukan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat kali itu, baik yang berasal dari anggota komisi II DPR, maupun dari Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

Sebut saja, harapan dari beberapa anggota Komisi II DPR agar KPU meminta agar peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga terungkap permintaan dari beberapa Anggota Komisi II DPR RI agar KPU menertibkan atau mengatur keberadaan survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis meminta mantan narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dan oleh undang-undang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, agar tetap bisa menggunakan haknya tersebut. Kecuali dalam putusan pengadilan yang pasti dan tetap telah mencabut hak politik orang tersebut.

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama.

“Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-nya itu,” pinta Bahtiar. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...