x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP Sepakat

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 04 Okt 2022 18:20 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi II DPR RI secara bersama-sama dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui beberapa rancangan Peraturan KPU (PKPU). Dimana terdapat satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II kali ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (3/10/2022).

“Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota,” ungkap Doli.

Ketiga rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.

Selain itu, lanjut Doli, pihaknya juga meminta KPU memperhatikan beberapa masukan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat kali itu, baik yang berasal dari anggota komisi II DPR, maupun dari Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

Sebut saja, harapan dari beberapa anggota Komisi II DPR agar KPU meminta agar peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga terungkap permintaan dari beberapa Anggota Komisi II DPR RI agar KPU menertibkan atau mengatur keberadaan survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis meminta mantan narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dan oleh undang-undang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, agar tetap bisa menggunakan haknya tersebut. Kecuali dalam putusan pengadilan yang pasti dan tetap telah mencabut hak politik orang tersebut.

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama.

“Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-nya itu,” pinta Bahtiar. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...