x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Rampung, Berkas Penyidikan Kasus Suap Saiful Ilah

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 06 Mei 2020 20:55 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Berkas penyidikan atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang mendudukan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, sebagai tersangka, telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Saiful Ilah karen telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Ali menambahkan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap Saiful Ilah selama 20 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan, persidangan terhadap tersangka Saiful Ilah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.

Selain itu, imbuh ALi, selama proses penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.

KPK, pada Rabu juga telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tiga orang tersebut.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Selama proses penyidikan terhadap tiga orang itu, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi.

Perlu diketahui, KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji. Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...