x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rampung, Berkas Penyidikan Kasus Suap Saiful Ilah

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Berkas penyidikan atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang mendudukan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, sebagai tersangka, telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Saiful Ilah karen telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Ali menambahkan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap Saiful Ilah selama 20 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan, persidangan terhadap tersangka Saiful Ilah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.

Selain itu, imbuh ALi, selama proses penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.

KPK, pada Rabu juga telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tiga orang tersebut.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Selama proses penyidikan terhadap tiga orang itu, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi.

Perlu diketahui, KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji. Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...