x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rampung, Berkas Penyidikan Kasus Suap Saiful Ilah

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Berkas penyidikan atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang mendudukan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, sebagai tersangka, telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Saiful Ilah karen telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Ali menambahkan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap Saiful Ilah selama 20 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan, persidangan terhadap tersangka Saiful Ilah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.

Selain itu, imbuh ALi, selama proses penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.

KPK, pada Rabu juga telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tiga orang tersebut.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Selama proses penyidikan terhadap tiga orang itu, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi.

Perlu diketahui, KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji. Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Minggu, 16 Agu 2026 06:15 WIB | Peristiwa

GEMI Jatim Dorong Sinergi Pariwisata dan UMKM

GEMI Jatim terus berupaya kembangkan potensi pariwisata dan dorong UMKM daerah. ...
Minggu, 16 Agu 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Mantra Jatim Perkuat Profesionalisme Mandor dan Tukang

Melalui Muswil, Djainal terpilih sebagai Ketua DPW MANTRA Jatim. ...