x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rampung, Berkas Penyidikan Kasus Suap Saiful Ilah

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Berkas penyidikan atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang mendudukan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, sebagai tersangka, telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Saiful Ilah karen telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Ali menambahkan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap Saiful Ilah selama 20 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan, persidangan terhadap tersangka Saiful Ilah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.

Selain itu, imbuh ALi, selama proses penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.

KPK, pada Rabu juga telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tiga orang tersebut.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Selama proses penyidikan terhadap tiga orang itu, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi.

Perlu diketahui, KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji. Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB | Hukum

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya. ...