Jakarta, bukti.id – Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji periode 2022-2027, resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji.
Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilantik adalah Firmansyah N Nazaroedin sebagai ketua merangkap anggota, Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, H Rojikin, dan Isfah Abidal Aziz.
Sedangkan anggota Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji terdiri atas Fadul Imansyah, Indra Gunawan, HM Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Amri Yusuf, Harry Alexander, dan Sulistyowati.
Untuk diketahui, BPKH adalah lembaga yang mengelola keuangan haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah, yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Selain itu, Pengelolaan Keuangan Haji juga bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (har)
Editor : heddyawan