x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hasyim Asyari: Pemilu 2024, Mungkin Coblos Partai Bukan Caleg

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 29 Des 2022 16:36 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia menyebutkan, tak tertutup kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, atau memilih alias coblos partai bukan calon legislatif (caleg).

Dikatakan, sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim saat acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Dia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut.

Nama caleg, jelas Hasyim, tak akan dicantumkan dalam surat suara, jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai. Sehingga, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho.

"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ucap Hasyim.

Perlu diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik. Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 26 Mar 2025 13:31 WIB | Ekonomi
SURABAYA, Bukti.ID - BRI Unit Demak, Kantor Cabang Kusuma Bangsa, menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan pada ...
Rabu, 19 Mar 2025 12:37 WIB | Peristiwa
Beberapa hari terakhir, kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ‘diserang’ kabar tak sedap. Tersiar kabar jika diberlakukan pelarangan pem ...
Rabu, 19 Mar 2025 06:35 WIB | Hukum
Kejagung RI adalah satu diantara lembaga negara yang hadir pada Rakornas Desa 2025. JAM-Intel Kejagung RI menegaskan bahwa desa merupakan pilar utama dalam pemb ...