Jakarta, bukti.id – Sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, jalani babak lanjutan. Pekan ini memasuki pleno putusan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito menjelaskan, sidang diagendakan akan segera dibahas putusannya oleh seluruh anggota DKPP RI.
Dijelaskan Heddy, kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI merupakan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau dijuluki Wanita Emas, dengan tudingan dugaan pelecehan seksual.
Heddy menuturkan, proses persidangan sudah kelar digelar DKPP, sehingga tahap selanjutnya adalah menyiapkan putusan perkara sebagai proses akhir dari aduan yang masuk.
“Kita baru pleno putusan minggu ini,” ujar Heddy kepada jurnalis, Selasa (28/3/2023).
Pleno, tambah Heddy, akan diikuti oleh anggota DKPP RI berjumlah lima orang bakal mengambil kesimpulan dari proses persidangan yang ada, untuk selanjutnya disampaikan menjadi satu putusan perkara.
“Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” ucap Heddy.
Sekedar mengingatkan, perkara asusila Hasnaeni diajukan Sekjen Partai Republik Satu. Perkara yang diregister DKPP dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 ini. Pokok gugatan menyebut, Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Aduan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara, yang mengklaim mewakili Hasnaeni.
DKPP RI menggelar sidang dua pekan lalu, Senin (13/3/2023), dengan agenda penyampaian pokok pengaduan Pengadu dan pokok jawaban atas pengaduan dari Teradu secara tertutup.
Hasnaeni sendiri sempat membuat laporan di DKPP RI sebelum diwakilil oleh Ihsan. Kala itu dirinya menunjuk Farhat Abbas, yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai kuasa hukumnya.
Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (Medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hasnaeni yang ditahan Kejaksaan Agung, karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, menyebutkan dalam video itu, bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.
Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.
Tidak hanya itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.
Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.
Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelrecehan seksual yang beredar. (hed)
Editor : heddyawan