Jakarta, bukti.id – Guna memastikan Pemilu 2024 terbebas dari manipulasi data anak-anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Subkomisi KPAI, Sylvana Apituley, dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4/2023).
Sylvana menjelaskan, langkah KPAI itu merupakan respon atas temuan Bawaslu. Terkait, 94 ribu lebih data anak di bawah umur masuk sebagai daftar pemilih tetap pemilihan umum.
“KPAI mendorong KPU menghapus 94.956 pemilih di bawah umur. Terutama, anak-anak yang dikategorikan Bawaslu tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Sylvana
Sylvana mengungkapkan, angka tersebut diperoleh Bawaslu dengan menggunakan metode uji petik. Yakni, berdasarkan hasil pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“KPAI juga mendorong Bawaslu untuk memastikan tidak terjadi lagi manipulasi data anak. Terutama, saat penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran,” ucap Sylvana.
Berdasarkan proses coklit Bawaslu, 94 ribu lebih pemilih di bawah umur itu ditemukan di beberapa provinsi. Seperti Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara.
“KPAI akan pelajari wilayah-wilayah terjadinya manipulasi data dan akan menjadikan daerah tersebut prioritas pengawasan. Kami juga mendorong masyarakat berani melapor jika menemukan fakta atau bukti kasus penyalahgunaan anak,” ujar Sylvana.
Untuk itu, lanjut Sylvana, KPAI akan memperbarui memoradum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
“Pemilu Bebas Penyalahgunaan Anak dengan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA),” pungkas Sylvana. (har)
Editor : heddyawan