x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemilu 2024 Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 15 Jun 2023 19:19 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id - Terjawab sudah 'misteri' sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting.

Akhirnya, MK menolak permohonan pemohon, yang menggugat sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). Ketua Hakim MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar di dalam ruang sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam membuat putusan atas gugatan tersebut, MK membutuhkan waktu panjang. Mulai dari mencerna laporan gugatan, memanggil pihak KPU RI hingga DPR RI.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang dari berbagai kalangan. Situasi semakin memanas, saat mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut, MK memutuskan sistem Pemilu tertutup.

Pernyataan Denny pun langsung mendapat respon dari berbagai pihak. Pihak MK dengan cepat membatah tudingan tersebut.

Pada sisi lain, delapan fraksi parpol DPR RI menolak atas isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup. Delapan parpol itu, Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...