Jakarta, bukti.id - Terjawab sudah 'misteri' sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting.
Akhirnya, MK menolak permohonan pemohon, yang menggugat sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). Ketua Hakim MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar di dalam ruang sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam membuat putusan atas gugatan tersebut, MK membutuhkan waktu panjang. Mulai dari mencerna laporan gugatan, memanggil pihak KPU RI hingga DPR RI.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang dari berbagai kalangan. Situasi semakin memanas, saat mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut, MK memutuskan sistem Pemilu tertutup.
Pernyataan Denny pun langsung mendapat respon dari berbagai pihak. Pihak MK dengan cepat membatah tudingan tersebut.
Pada sisi lain, delapan fraksi parpol DPR RI menolak atas isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup. Delapan parpol itu, Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS. (hea)
Editor : heddyawan