x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jangan Jadikan Bansos Covid-19 untuk Kepentingan Politik

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 11 Mei 2020 15:41 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Itu warning Bawaslu Banten kepada Bupati/Wali Kota

Serang, bukti – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memberi peringatan agar pemerintah kabupaten/kota atau bupati/wali kota di Banten, untuk tidak menjadikan bantuan sosial (bansos) bagi terdampak pandemi Covid-19 untuk kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan pemberian bansos kepada mayarakat di tengah Covid-19. Namun, yang perlu dihindari pemberian bansos untuk kepentingan politik.

“Silakan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak Covid-19. Bahkan sangat dianjurkan untuk menyelamatkan warga terdampak. Namun, kami hanya mengingatkan bagi para calon khususnya incumbent, untuk tidak memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik,” ujar Didih, Senin (11/5/2020).

Di Banten, ada tiga kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak, yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan. Bawaslu tetap mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos tanpa embel-embel politik.

Didih mengajak kepada seluruh bakal calon bupati/wakil bupati dan bakal calon wali kota/wakil wali kota beserta tim kampanye dan simpatisannya di empat kabupaten/kota, melakukan kegiatan politik secara santun dan berintegritas.

“Tidak memanfaatkan penderitaan masyarakat terdampak Covid-19 untuk kepentingan politik praktis. Bantuan dapat diberikan tanpa ditempeli stiker bakal pasangan calon,” ujar dia, seraya menambahkan jika pihaknya, melalui Bawaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos di daerah yang melaksanakan Pilkada. 

“Sampai saat ini baru sebatas imbauan dan pendokumentasian, sambil menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada. Kalau sudah kepastian tahapan, Bawaslu dapat melakukan penindakan sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Didih.

Terpisah, melalui ketuanya, Ade Mulyadi, Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengingatkan Bupati Pandeglang yang akan maju kembali sebagai calon petahana di Pilkada nanti, agar tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk kepentingan Pilkada Pandeglang.

Ade menyampaikan sesuai surat dari Bawaslu RI terkait pencegahan penyalahgunaan untuk bantuan Covid-19, Bawaslu telah melayangkan surat ke Bupati Pandeglang.

“Kami bersurat ke bupati untuk tidak menggunakan bantuan itu sebagai alat politik untuk kepentingan pilkada yang rencananya berdasarkan Perpu itu di bulan Desember 2020,” ujar Ade, Senin (11/5/2020).

Dijelaskan, meski tahapan Pilkada sempat ditunda karena pandemi virus corona akan tetapi setelah ada Perpu dan surat dari Bawaslu RI maka pengawasan harus tetap dijalankan terutama pada calon petahana. Sebab, di saat seperti ini bantuan untuk masyarakat rawan dipolitisasi untuk kepentingan pemilihan.

“Kami tetap mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan bansos, terutama di tahun politik yang berdasarkan Perpu dilaksanakan pada Desember 2020 ini. Kalau itu murni bantuan ya bantuan tetapi tidak ada unsur politik misalkan mengajak, memberikan bantuan itu dengan iming-iming seperti kalau Pilkada digelar untuk memilih calon bupati tertentu misalkan,” pungkas Ade. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...