x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Melonjak Naik. Honor Petugas Pemilu dan Pilkada 2024

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 17 Nov 2023 16:53 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta,- Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mungkin bisa tersenyum girang. Karena pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi mereka.

Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka signifikan.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar, dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000," kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman resmi KPU RI.

Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 dan ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

 

Rincian Gaji KPPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya, mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Inilah rincian angka yang membuat mereka tersenyum.

1. Gaji PPK Pemilu 2024. Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta. Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta. Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta. Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024. Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta. Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta. Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta. Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dari Rp800.000 naik menjadi Rp 1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024). Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024). Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024. Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta. Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta. Sekretaris: Rp7 juta. Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri. Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS Luar Negeri. Ketua: Rp 6,5 juta. Sekretaris: Rp 6 juta. Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

 

Santunan Kecelakaan Kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc, pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dilansir dari laman KPU RI, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

Meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta per orang. Luka berat Rp16,5 juta per orang. Luka sedang Rp8,25 juta per orang. Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang.

 

Jadi Petugas KPPS, Mau?

Terkait rekrutmen KPPS, KPU RI bakal membuka pendaftaran pada Desember 2023 hingga Januari 2024. Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Apa saja syaratnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (hea)

 

 

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...