x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Wajib Dipahami. Ketentuan Kampanye dalam Pemilu 2024

Avatar bukti.id

Pemilu

Surabaya,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi Ketentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sosialisasi digelar dikhususkan bagi lingkup media.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyebut pentingnya aturan-aturan yang harus diikuti seluruh peserta pemilu. Ini disampaikan sebagai upaya sinkronisasi informasi dari KPU Jatim untuk selanjutnya dapat dipublikasikan oleh jurnalis.

"Terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur PKPU 15, yang diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023," jelas Gogot dalam Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, kemarin.

Diharapkan, lanjut dia, informasi yang telah diperoleh dari KPU Jatim dapat tersampaikan melalui pemberitaan yang benar dan tidak sampai menyebabkan adanya missinformasi kepada publik.

Gogot juga menyampaikan sejumlah agenda fasilitasi yang telah dilakukan oleh KPU Jatim dalam tahapan kampanye. Selain membahas ketentuan APK dan BK.

“KPU Jatim telah membentuk helpdesk untuk melayani berbagai konsultasi dan informasi terkait kampanye, bagi Peserta Pemilu utamanya. Selain itu KPU Jatim juga telah menerima pendaftaran pelaksana dan akun media sosial resmi kampanye peserta dari peserta pemilu,” ujar dia.

Terkait pemasangan APK, saat ini KPU Jatim juga telah menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan penentuan titik lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Semua ketentuan mengenai bagaimana spesifikasi alat peraga kampanye yang diperbolehkan, bahan kampanye yang diperkenankan untuk disebar oleh seluruh peserta pemilu sudah sana semuanya," tambah dia.

Perlu diketahui, ada sejumlah metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat dilaksanakan sesuai Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, di antaranya; Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, Media social, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, Rapat umum, Debat pasangan calon tentang materi kampanye, dan Pemilu pasangan calon, serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gogot juga mengatakan, kampanye melalui sosial media juga memiliki ketentuan yang sama seperti ketentuan berkampanye secara umum. Sebelumnya, peserta pemilu telah menyerahkan akun media sosialnya ke KPU Jatim.

"Kalau bentuknya, silakan mau berupa tulisan atau teks, mau foto, video, audio visual ndak masalah. Dibuka ruang seluas-luasnya, peserta pemilu itu untuk berkreasi seinovatif mungkin, apa berupa drama, video pendek atau berupa ajakan silakan dibebaskan. Yang penting adalah ketentuan ketentuan terkait dengan kampanye tadi, bener bener diperhatikan," tegas pria mantan jurnalis radio itu.

Kemudian yang kedua, imbuh dia, nanti kewajibannya itu dia harus menutup akun medsos yang digunakan kampanye itu selambatnya pada saat hari tenang. Jadi sudah tidak boleh dipergunakan lagi untuk kampanye.

Untuk saat ini sampai akhir masa kampanye, semua metode tersebut dapat dilakukan, kecuali terhadap dua metode. Yaitu rapat umum dan iklan di media massa. Waktu penayangan iklan di media massa dan rapat yaitu selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. (ceb)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...