x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Wajib Dipahami. Ketentuan Kampanye dalam Pemilu 2024

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 01 Des 2023 04:17 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Surabaya,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi Ketentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sosialisasi digelar dikhususkan bagi lingkup media.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyebut pentingnya aturan-aturan yang harus diikuti seluruh peserta pemilu. Ini disampaikan sebagai upaya sinkronisasi informasi dari KPU Jatim untuk selanjutnya dapat dipublikasikan oleh jurnalis.

"Terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur PKPU 15, yang diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023," jelas Gogot dalam Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, kemarin.

Diharapkan, lanjut dia, informasi yang telah diperoleh dari KPU Jatim dapat tersampaikan melalui pemberitaan yang benar dan tidak sampai menyebabkan adanya missinformasi kepada publik.

Gogot juga menyampaikan sejumlah agenda fasilitasi yang telah dilakukan oleh KPU Jatim dalam tahapan kampanye. Selain membahas ketentuan APK dan BK.

“KPU Jatim telah membentuk helpdesk untuk melayani berbagai konsultasi dan informasi terkait kampanye, bagi Peserta Pemilu utamanya. Selain itu KPU Jatim juga telah menerima pendaftaran pelaksana dan akun media sosial resmi kampanye peserta dari peserta pemilu,” ujar dia.

Terkait pemasangan APK, saat ini KPU Jatim juga telah menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan penentuan titik lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Semua ketentuan mengenai bagaimana spesifikasi alat peraga kampanye yang diperbolehkan, bahan kampanye yang diperkenankan untuk disebar oleh seluruh peserta pemilu sudah sana semuanya," tambah dia.

Perlu diketahui, ada sejumlah metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat dilaksanakan sesuai Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, di antaranya; Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, Media social, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, Rapat umum, Debat pasangan calon tentang materi kampanye, dan Pemilu pasangan calon, serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gogot juga mengatakan, kampanye melalui sosial media juga memiliki ketentuan yang sama seperti ketentuan berkampanye secara umum. Sebelumnya, peserta pemilu telah menyerahkan akun media sosialnya ke KPU Jatim.

"Kalau bentuknya, silakan mau berupa tulisan atau teks, mau foto, video, audio visual ndak masalah. Dibuka ruang seluas-luasnya, peserta pemilu itu untuk berkreasi seinovatif mungkin, apa berupa drama, video pendek atau berupa ajakan silakan dibebaskan. Yang penting adalah ketentuan ketentuan terkait dengan kampanye tadi, bener bener diperhatikan," tegas pria mantan jurnalis radio itu.

Kemudian yang kedua, imbuh dia, nanti kewajibannya itu dia harus menutup akun medsos yang digunakan kampanye itu selambatnya pada saat hari tenang. Jadi sudah tidak boleh dipergunakan lagi untuk kampanye.

Untuk saat ini sampai akhir masa kampanye, semua metode tersebut dapat dilakukan, kecuali terhadap dua metode. Yaitu rapat umum dan iklan di media massa. Waktu penayangan iklan di media massa dan rapat yaitu selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. (ceb)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...