x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Rumus Penghitungan Kursi DPR RI-DPRD Hasil Pemilu 2024

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 19 Feb 2024 08:52 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta,- Proses pencoblosan pesta rakyat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja dihelar. Pada Pemilu kali ini, tercatat 18 partai politik (parpol) memperebutkan jatah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersedia. Karena setiap daerah pemilihan (dapil) di tiap provinsi, memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda.

Untuk diketahui, rumus menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD di Indonesia, menggunakan Metode Sainte Lague. Metode tersebut, sudah digunakan sejak Pemilu 2019, kemungkinan besar pada Pemilu 2024 ini dilakukan hal yang sama.

Bagaimana itu bisa diterapkan? Begini sejarah Metode Sainte Lague.

Mengutip beberapa sumber terpercaya, Pakar Matematika Prancis, Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini sejak 1910 silam. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode ini diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengkonversi, perolehan suara partai peserta pemilu. Yakni, menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Lantas bagaimana pula pembagian kursi DPR RI dan DPRD menurut UU Pemilu?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen). Yakni, dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara, pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Yaitu, kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi threshold perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR. Hal itu, tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat 1.

Kemudian, mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...