x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sinyalnya, MK Tak Terima Uji Materi Perppu Covid-19

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti – Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19, sepertinya tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, Perppu itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sidang dengan agenda perbaikan permohonan tetap digelar karena undang-undang itu belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Kamis (14/5/2020).

"Dalam perkara-perkara uji perppu yang terdahulu, kalau perppu sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan undang-undang sudah disahkan kemudian diundangkan sehingga berlaku mengikat, maka perkara kehilangan objek," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Kamis.

Kata Fajar, untuk perkara yang tidak memiliki objek, amar putusan tidak dapat diterima karena belum masuk pada pokok perkara. Meski begitu, perkara tersebut akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secepatnya.

Apabila telah diundangkan dalam lembaran negara, Fajar mempersilakan pihak yang masih keberatan mengajukan uji materi untuk undang-undang terkait kebijakan keuangan penanganan wabah Covid-19 tersebut.

DPR RI telah menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU, Selasa (12/5/2020).

Sebelum itu, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi undang-undang dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...