x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sinyalnya, MK Tak Terima Uji Materi Perppu Covid-19

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti – Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19, sepertinya tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, Perppu itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sidang dengan agenda perbaikan permohonan tetap digelar karena undang-undang itu belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Kamis (14/5/2020).

"Dalam perkara-perkara uji perppu yang terdahulu, kalau perppu sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan undang-undang sudah disahkan kemudian diundangkan sehingga berlaku mengikat, maka perkara kehilangan objek," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Kamis.

Kata Fajar, untuk perkara yang tidak memiliki objek, amar putusan tidak dapat diterima karena belum masuk pada pokok perkara. Meski begitu, perkara tersebut akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secepatnya.

Apabila telah diundangkan dalam lembaran negara, Fajar mempersilakan pihak yang masih keberatan mengajukan uji materi untuk undang-undang terkait kebijakan keuangan penanganan wabah Covid-19 tersebut.

DPR RI telah menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU, Selasa (12/5/2020).

Sebelum itu, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi undang-undang dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...