Jakarta, bukti – Hampir pasti, jika di tengah pandemi Covid-19, di Indonesia akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Acuannya, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini, untuk menetapkan pelaksanaan pungut hitung dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Mirisnya, pandemi Covid-19 tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiannya. Apalagi jika melihat data terkini penyebaran yang masih terus bertambah diseluruh wilayah Indonesia. Namun Komisi II DPR memastikan akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan aturan tahapan penyelenggaran Pilkada, yang akan disusun di dalam PKPU yang akan segera dibahas bersama.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, saat diskusi daring bertajuk 'Kepastian Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19', yang digelar Deep Indonesia, Jumat (15/5/2020).
Saan menyebut, ada banyak dari para pegiat Pemilu untuk menggunakan teknologi dalam menjalankan proses tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Ada usulan dari pegiat Pemilu untuk menggunakan tekhnologi terkait Pilkada. Walaupun payung hukumnya belum ada, tapi bisa dicoba di E-Rekap (rekap elektronik)," ujar dia.
Dalam penyusunan PKPU yang akan menjadi aturan turunan Perppu 2/2020 nanti, Saan menyarankan KPU untuk memasukan aturan mengenai E-Rekap ini.
"Mungkin W-Rekap ini bisa oleh KPU untuk dimasukan sebagai alternatif ke dalam PKPU, walaupun UUnya belum ada," ujar dia.
Saan berharap KPU bisa mencari cara alternatif untuk bisa menggelar Pilkada sesuai dengan waktu yang ditentukan di dalam Perppu. Terkait usulan itu nanti problemnya apakah secara tekhnis bisa atau tidak, itu akan dibahas bersama DPR. (ifn)
Editor : Redaksi