x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gegara Main Judi Bola Online, Rudy Irianto Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya – Siapapun yang mencoba peruntungan melalui judi, pasti gak bakalan untung. Justru malah buntung. Inilah yang menimpa Rudy Irianto.

Pria yang tercatat sebagai warga Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu, duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, disebutkan terdakwa memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online.

Adapun, sarana yang digunakan pasang taruhan judi bola secara online yakni, terdakwa menggunakan, sebuah Handphone merk Oppo type A60, guna membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com.

Selanjutnya, terdakwa melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa hingga mendapatkan username dan password.

Kemudian, terdakwa masuk untuk login untuk deposit melalui, rekening bank BCA ke rekening bandar perjudian tersebut.

Berikutnya, terdakwa memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang di jagokan sembari memasang besaran uang taruhan.

Apabila, tim yang di jagokan terdakwa tersebut, memenangkan sebuah pertandingan maka terdakwa langsung mendapatkan keuntungan sesuai dengan besaran uang taruhan.

Namun, aktivitas terdakwa harus terhenti kala Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...