x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gegara Main Judi Bola Online, Rudy Irianto Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya – Siapapun yang mencoba peruntungan melalui judi, pasti gak bakalan untung. Justru malah buntung. Inilah yang menimpa Rudy Irianto.

Pria yang tercatat sebagai warga Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu, duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, disebutkan terdakwa memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online.

Adapun, sarana yang digunakan pasang taruhan judi bola secara online yakni, terdakwa menggunakan, sebuah Handphone merk Oppo type A60, guna membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com.

Selanjutnya, terdakwa melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa hingga mendapatkan username dan password.

Kemudian, terdakwa masuk untuk login untuk deposit melalui, rekening bank BCA ke rekening bandar perjudian tersebut.

Berikutnya, terdakwa memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang di jagokan sembari memasang besaran uang taruhan.

Apabila, tim yang di jagokan terdakwa tersebut, memenangkan sebuah pertandingan maka terdakwa langsung mendapatkan keuntungan sesuai dengan besaran uang taruhan.

Namun, aktivitas terdakwa harus terhenti kala Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...