x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kirim Batubara Tak Berizin, Ketiga Pria ini Terjerat Hukum

Avatar bukti.id

Hukum

Ngeyel kirim kontainer pakai dokumen palsu.

Surabaya – Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya dengan KM Meratus Line, diduga tidak dilengkapi IUP, IUPK, IPR dan SIPB, berimbas ancaman hukuman penjara bagi Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy (BPE).

Selain Yuyun, dua pria lain, yaitu Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, juga terjerat dalam kasus tersebut. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam sidang, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, secara bersamaan menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada April 2025 hingga Mei 2025, Yuyun Hermawan diduga membeli batubara hasil tambang ilegal, atau tidak miliki izin seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana yang disyaratkan Pemerintah.

Lokasi tambang berada di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, besaran volume batubara yang dibeli total 1.140 ton, kemudian dimasukkan ke sejumlah karung guna dimuat ke dalam 57 kontainer.

Puluhan karung batubara tersebut bakal dikirim ke Surabaya, melalui jalur laut yang membutuhkan dokumen resmi dari perusahaan tambang, yang sudah mengantongi izin.

Mengetahui hal persyaratan perizinan Yuyun meminta tolong Chairil mencarikan orang lain, yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan 57 kontainer, sehingga seolah-olah dokumen dimaksud berasal dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Chairil menyanggupi dan menyuruh Yuyun menyiapkan dana untuk bayar PNBP dan LHV.

“Oke pak... Tolong siapkan dana untuk bayar PNBP dan LHV,” begitu ucapan Chairil pada Yuyun.

Gayung bersambut, Chairil mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), hingga terjadi kesepakatan menggunakan dokumen PT MMJ dengan tarif sebesar Rp3 juta.

Selanjutnya, Indra Jaya Permana menerbitkan beberapa dokumen untuk pengangkutan 57 kontainer batubara tersebut.

Dokumen yang diterbitkan, PT MMJ maka Yuyun melakukan pembayaran penerbitan dokumen 57 kontainer sebesar Rp210 Juta kepada Chairil melalui transfer secara bertahap.

Atas perbuatan Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, yang membantu pengurusan dokumen, maka keduanya didakwa dalam berkas terpisah.

Pada bagian lain, di persidangan yang berlangsung bersamaan bagi Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, JPU menjerat keduanya, sebagaimana yang diatur dalam dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Serta menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...