x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kirim Batubara Tak Berizin, Ketiga Pria ini Terjerat Hukum

Avatar bukti.id

Hukum

Ngeyel kirim kontainer pakai dokumen palsu.

Surabaya – Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya dengan KM Meratus Line, diduga tidak dilengkapi IUP, IUPK, IPR dan SIPB, berimbas ancaman hukuman penjara bagi Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy (BPE).

Selain Yuyun, dua pria lain, yaitu Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, juga terjerat dalam kasus tersebut. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam sidang, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, secara bersamaan menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada April 2025 hingga Mei 2025, Yuyun Hermawan diduga membeli batubara hasil tambang ilegal, atau tidak miliki izin seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana yang disyaratkan Pemerintah.

Lokasi tambang berada di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, besaran volume batubara yang dibeli total 1.140 ton, kemudian dimasukkan ke sejumlah karung guna dimuat ke dalam 57 kontainer.

Puluhan karung batubara tersebut bakal dikirim ke Surabaya, melalui jalur laut yang membutuhkan dokumen resmi dari perusahaan tambang, yang sudah mengantongi izin.

Mengetahui hal persyaratan perizinan Yuyun meminta tolong Chairil mencarikan orang lain, yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan 57 kontainer, sehingga seolah-olah dokumen dimaksud berasal dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Chairil menyanggupi dan menyuruh Yuyun menyiapkan dana untuk bayar PNBP dan LHV.

“Oke pak... Tolong siapkan dana untuk bayar PNBP dan LHV,” begitu ucapan Chairil pada Yuyun.

Gayung bersambut, Chairil mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), hingga terjadi kesepakatan menggunakan dokumen PT MMJ dengan tarif sebesar Rp3 juta.

Selanjutnya, Indra Jaya Permana menerbitkan beberapa dokumen untuk pengangkutan 57 kontainer batubara tersebut.

Dokumen yang diterbitkan, PT MMJ maka Yuyun melakukan pembayaran penerbitan dokumen 57 kontainer sebesar Rp210 Juta kepada Chairil melalui transfer secara bertahap.

Atas perbuatan Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, yang membantu pengurusan dokumen, maka keduanya didakwa dalam berkas terpisah.

Pada bagian lain, di persidangan yang berlangsung bersamaan bagi Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, JPU menjerat keduanya, sebagaimana yang diatur dalam dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Serta menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...