x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Advokat dan Jurnalis Pokja Hukum Surabaya Inisiasi Hariyanto Jadi Ketum Peradi

Avatar bukti.id

Nusantara

Tercetus saat acara buka bersama

Surabaya – Sejumlah advokat dan jurnalis pokja hukum Surabaya sepakat menginisiasi Hariyanto menjadi Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat.

Dukungan terhadap Hariyanto itu tercetus saat tokoh nasional, Dahlan Iskan tampil di forum pada acara buka bersama antara advokat dan jurnalis pokja hukum Surabaya, di Graha Mahameru Surabaya, Senin (16/3/2026).

Diketahui, saat ini, Hariyanto SH MH menjabat Ketua DPC Peradi Surabaya periode 2022-2027. Diharapkan dirinya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Dukungan itu, jelang Musyawarah Nasional (Munas) IV yang terselenggara pada Sabtu (25/4/2026) mendatang.

Dahlan Iskan, menilai organisasi advokat membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjaga persatuan di tengah berbagai dinamika yang terjadi.

“ Hariyanto harus berjuang agar Peradi tetap solid dan bersatu sebagai satu wadah organisasi advokat yang kuat, tidak terpecah-pecah,” ujar Dahlan.

Dukungan terhadap Hariyanto juga datang dari kalangan advokat senior Surabaya di antaranya, Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja yang menyebut pencalonan tersebut merupakan aspirasi kuat dari para anggota.

Menurut Johanes, selama memimpin DPC Peradi Surabaya, Hariyanto dinilai mampu menjaga soliditas organisasi serta mendorong berbagai program yang memperkuat profesionalisme advokat.

“Para pengurus DPC Peradi Surabaya, bersama para advokat senior mendukung penuh Hariyanto untuk maju sebagai Ketua Umum Peradi pada periode mendatang,” tandas dia.

Pencalonan itu, imbuh Johanes, didasarkan pada Keputusan Rapat Anggota Cabang Tahun 2026 DPC PERADI Surabaya Nomor: 01/RAC.DPC-PERADI-SBY/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.

Ditambahkan, dukungan terhadap Hariyanto tidak hanya datang dari internal organisasi, tetapi juga dari sejumlah tokoh nasional yang berharap Peradi tetap menjadi organisasi advokat yang kuat, dan menjaga marwah profesi sebagai officium nobile.

Di sela acara buka puasa bersama itu, Johanes juga menekankan pentingnya hubungan baik antara advokat dan jurnalis hukum.

Dirinya menilai peran pers sangat penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjaga transparansi proses penegakan hukum.

“Jurnalis adalah mitra strategis advokat dalam menyampaikan informasi hukum yang benar kepada publik,” tegas dia.

Acara yang berlangsung dalam suasana kebersamaan itu pun tidak hanya menjadi momen silaturahmi Ramadhan, tetapi juga ruang diskusi tentang arah dan masa depan organisasi advokat di Indonesia. (eddybrintiq)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...